TEMPO.CO, Jakarta - PT Henan Putihrai Sekuritas bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program Shadaqah dan Zakat Saham Nasabah (Sazadah). Direktur Dewan Syariah Nasional Institut Majelis Ulama Indonesia (DSN Institut MUI) Asharuddin Latif menegaskan tidak sembarang saham bisa dizakatkan.
Asharuddin mengatakan saham yang bisa dizakatkan adalah yang masuk Daftar Efek Syariah dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Dengan begitu, diharapkan saham perusahaan yang diakadkan tidak melakukan penjualan barang atau jasa yang melanggar syariat Islam, seperti daging babi, minuman keras, riba, ataupun perjudian.
Asharuddin menjelaskan, saham konvensional hanya bisa disalurkan dalam bentuk dana sosial, bukan zakat ataupun sedekah. Selain itu, saham konvensional bisa disalurkan apabila yang diambil adalah pokok dari pembelian saham. Namun hasil dividen yang diberikan kepada pemegang saham tidak bisa disalurkan.
“Misalnya, saya beli saham bank konvensional. Karena ini dari bisnis yang bukan syariah, maka dividennya haram diterima. Jadi hanya boleh disalurkan dalam bentuk dana sosial,” katanya kepada Tempo, Senin, 13 November 2017.
Simak: HP Sekuritas dan Baznas Luncurkan Zakat Saham
Menurut Asharuddin diskursus mengenai saham sebagai obyek zakat sudah lama menjadi pembahasan para ulama. Namun penerapan zakat saham yang diurus perusahaan sekuritas pertama kali diterapkan di Indonesia.
“Jadi berinvestasi sekaligus zakat saham setahu saya dari hasil diskusi teman-teman bursa efek, itu belum pernah di negara lain,” ujarnya.
Asharuddin mengatakan DSN MUI akan memberikan sertifikasi bagi perusahaan sekuritas yang ingin terlibat dalam penerapan zakat saham. Ia berujar nantinya DSN MUI juga terus memantau pengelolaan zakat saham sehingga apabila terjadi pelanggaran syariat akan ditindak secara tegas.
“Jika pengelolaannya tidak sesuai dengan syariat, tentu akan mendapat teguran. Kita akan cabut sertifikat dari DSN MUI,” ucapnya.
Kepada Baznas Bambang Sudibyo mengatakan Indonesia adalah negara pertama yang menerapkan zakat dalam bentuk saham. Menurutnya, sebagai negara muslim terbesar di dunia, Indonesia seharusnya menjadi contoh bagi negara lain dalam hal keuangan syariah.
“Zakat saham di Indonesia ini adalah yang pertama di dunia,” tuturnya.
ALFAN HILMI