TEMPO.CO, Jakarta - PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas) bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional Baznas meluncurkan Program Shadaqah dan Zakat Saham Nasabah (SAZADAH). Direktur Dewan Syariah Nasional Institut Majelis Ulama Indonesia (DSN Institut MUI) Asharuddin Latif mengatakan investor wajib menzakatkan saham apabila mencapai ambang batas minimal (nisab) yakni senilai 85 gram emas murni.
“Karena saham itu adalah bagian dari kekayaan yang dimiliki umat islam maka ia wajib dizakatkan setelah mencapai nisab” kata Asharuddin kepada Tempo, Senin 13 November 2017.
Simak: HP Sekuritas dan BAZNAS Luncurkan Zakat Saham
Asharuddin mengatakan para investor mungkin sudah sejak dahulu membayar zakat atas aset perusahaan. Namun zakat yang dibayarkan bukan dalam bentuk saham, melainkan uang.
Ia menambahkan, kini nasabah bisa membayar zakat dalam bentuk saham. Hal ini kareana sudah ada perusahaan sekuritas yang mengurusi pembayaran zakat dalam bentuk saham.
Asharuddin mengatakan cara lain dari menghitung zakat adalah dari segi haul yakni waktu. Ia menjelaskan dengan cara ini, maka total kekayaan selama setahun yang juga di dalamnya saham wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
Selain itu ada juga cara penghitung dengan metode zakat profesi. Melalui cara ini maka total dari aset yang dimiliki nasabah dipotong sebesar 2,5 persen.
“Banyak profesi yang menghasilkan uang banyak seperti konsultan dan pedagangan saham. Kalau menunggu dipotong setahun rasanya tidak adil, padahal petani begitu panen langsung dizakati. Tentu ini bisa dijadikan objek zakat profesi,” kata Asharuddin.
Menurut buku panduan sedekah dan zakat saham yang dikeluarkan Baznas, HP Sekuritas dan BEI, untuk saham dari perusahaan penghasil produk bagi konsumen maka cara mengeluarkan zakatnya sama dengan zakat profesi. Sedangkan saham dari perusahaan perdagangan dan jasa, maka zakat yang dipotong adalah 2,5 persen dari nilai saham secara langsung per tahun.
Selain itu, saham yang dikelola untuk mendapatkan keuntungan dari perusahaan pertanian, maka yang diterapkan adalah zakat pertanian dengan potongan 1/10 atau 1/5 dari keuntungan. Namun jika saham perusahaan perternakan maka ketentuan zakatnya tergantung dari jenis hewan ternaknya atau dianalogikan dengan objek ternak.
Jika sahamnya dikelola oleh perusahaan bidang produksi dan jasa, maka mekanismenya sama dengan zakat penghasilan yakni 2,5 persen dari total penghasilan bersih. Namun jika sahamnya sendiri yang menjadi objek jual-beli, maka disebut dengan zakat urud tijaarah atau zakat barang dagangan. Nilai valuasi saham tersebut akan dihitung setelah mencapai satu tahun sebesar 2,5 persen dari nilai saham.
Direktur HP Sekuritas mengatakan nasabah dapat langsung menghubungi bagian administrasi jika ingin melakukan sedekah dan zakat dalam bentuk saham. Nantinya potongan hasil dividen yang diberikan kepada HP Sekuritas akan diserahkan kepada Rekening Syariah Baznas.
“Untuk nasabah yang mendonasikan dananya bisa menghubungi PT Henan untuk melakukan administrasi. Setelah itu dana akan disalurkan ke Baznas,” kata Yunus di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan.
Yunus mengatakan, saham yang dizakatkan nantinya adalah jenis saham Jakarta Islamic Indeks (JII). Sedangkan untuk sedekah syariah, zakat saham yang didonasikan nanti adalah yang terdaftar di Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
ALFAN HILMI