TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Basnaz) Bambang Sudibyo mengatakan Indonesia adalah negara pertama yang menerapkan zakat saham. Menurutnya, Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia seharusnya menjadi contoh bagi negara lain dalam hal keuangan syariah.
“Zakat saham di Indonesia ini adalah yang pertama di dunia,” kata Bambang di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Senin 13 November 2017.
Simak: HP Sekuritas dan BAZNAS Luncurkan Zakat Saham
Dewan Syariah Nasional Institut Majelis Ulama Indonesia (DSN Institut MUI) Asharudin Latif mengatakan, diskursus mengenai saham sebagai objek zakat sudah lama menjadi pembahasan para ulama. Namun penerapan zakat saham yang diurus oleh perusahaan sekuritas adalah pertama kali diterapkan di Indonesia.
“Jadi berinvestasi sekaligus zakat saham setahu saya dari hasil diskusi teman-teman bursa efek, itu belum pernah di negara lain,” kata Asharudin.
Namun menurutnya tidak sembarang saham bisa dizakatkan. Asharudin mengatakan saham yang bisa dizakati adalah saham yang masuk Daftar Efek Syariah (DES). Dengan begitu, harapannya saham perusahaan yang diakadkan tidak tidak melakukan penjualan barang atau jasa yang dilarang dalam syariat islam seperti daging babi, minuman keras, ataupun perjudian.
Asharudin mengatakan, DSN MUI akan memberikan sertifikasi bagi perusahaan sekuritas yang ingin terlibat dalam penerapan zakat saham. Ia mengatakan, nantinya DSN MUI juga terus memantau terkait pengelolan zakat saham, sehingga apabila terjadi pelanggaran syariat akan ditindak secara tegas.
“Jika pengelolaannya tidak sesuai syariat tentu akan mendapat teguran. Kita akan cabut syariat dari DSN MUI,” ujar dia.
Asharudin menegaskan potensi zakat saham di Indonesia sangatlah besar karena sebagian penduduknya adalah muslim. Selain itu menurutnya, sudah banyak perusahaan sekuritas yang memiliki online trading syariah.
Menurut Asharudin, penerapan zakat saham tidak bertentangan dengan syariat islam. Ia menegaskan saham adalah bagian dari harta berkembang yang boleh dizakati. “Saham sangat diperbolehkan untuk dijadikan objek zakat,” tegas Asharuddin.
ALFAN HILMI