TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku puas setelah meninjau kelengkapan kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) surat izin mengemudi (SIM) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, hari ini. Tinjauan itu sebagai bagian dari sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang disusun untuk menertibkan angkutan online.
Di Satpas tersebut, Budi meninjau proses pendaftaran ujian SIM, lokasi ujian tertulis dan ujian simulator SIM, termasuk praktiknya. "Tes yang dilakukan cukup komprehensif, suatu kualifikasi yang luar biasa baik. Oleh karenanya saya mengimbau masyarakat, pemerintah sudah menyiapkan peralatan, gunakanlah dengan baik," kata Budi di sela-sela tinjauan, Sabtu, 11 November 2017.
Baca: Urus SIM Boleh Online Sekarang
Menurut Budi, pemangku kepentingan angkutan online dan konvensional telah berkomitmen untuk memastikan kesiapan SIM pekerjanya masing-masing. "Karena ini undang-undang ya, namanya lisensi untuk mengemudi umum, (SIM umum) harus dimiliki. Kalau tak punya, sebenarnya tak layak (mengemudi angkutan umum)."
Permenhub 108/2017 telah diberlakukan sejak 1 November lalu. Aturan ini terus disosialisasikan hingga akhir masa transisi selama tiga bulan sejak masa berlakunya.
Budi berharap para pengemudi angkutan umum, khususnya roda empat, beroperasi dengan kelengkapan SIM A dan B Umum. Khusus perpanjangan SIM, kini bisa diurus di sejumlah mal yang menyediakan layanan terkait.
Dengan biaya pembuatan SIM Rp 120 ribu dan biaya perpanjangan SIM cuma Rp 80 ribu, menurut Budi, angka tersebut sangat murah. "Waktunya pun saya apresiasi, hari Sabtu pun dibuka pelayanannya," katanya.
Budi mengaku belum menghitung kembali jumlah pengemudi angkutan online yang mengurus SIM umum sejak pemberlakuan Permenhub 108/2017. "Sudah banyak, makin banyak, saya tidak sempat hitung karena nambah terus. Tiga bulan nanti harus selesai semuanya."