Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Beberkan Modus Kecurangan Perusahaan Batu Bara

image-gnews
Suasana sejumlah rumah yang ditinggalkan oleh penduduknya di daerah dekat sebuah tambang batu bara di Kouquan kotapraja Datong, Provinsi Shanxi China, 1 Agustus 2016. REUTERS/Jason Lee
Suasana sejumlah rumah yang ditinggalkan oleh penduduknya di daerah dekat sebuah tambang batu bara di Kouquan kotapraja Datong, Provinsi Shanxi China, 1 Agustus 2016. REUTERS/Jason Lee
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia Corruption Watch mengatakan ada tiga dugaan praktik yang dilakukan perusahaan eksportir sember daya mineral sehingga bisa menimbulkan kerugian negara, misalnya nilai transaksi yang dilaporkan masih bersifat prognosa.

"Mestinya valuenya dikonfirmasi dengan invoice yang ada, tapi karena self assesment jadi tidak," ujar peneliti ICW Firdaus Ilyas di sekretariat ICW, Jakarta, Jumat, 10 November 2017. Dengan begitu ada perbedaan harga antara yang aktual dan yang dilaporkan.

Selanjutnya, adalah transaksi yang melibatkan pihak ketiga, baik sebagai broker ataupun perusahaan. Transaksi yang dilakukan dari eksportir Indonesia dijual murah terlebih dahulu ke perusahaan ke dua, untuk selanjutnya dijual lagi dengan harga aktual dari perusahaan kedua kepada end user. "Jadi biasanya perusahaan kedua itu related party, dan perusahaan itu ada di negara tax haven," ujarnya. Jadi pajak yang dikeluarkan di Indonesia pun menjadi lebih sedikit.

Praktik berikutnya bisa dilakukan apabila ada komitmen antara end user dengan perusahaan tambang. "Jadi end user-nya related party juga dengan produsen," kata dia. Praktik yang dimaksud adalah pengiriman langsung dari produsen ke end user, namun pada pelaporannya dikatakan bahwa penjualan dilakukan melalui pihak ke tiga. "Kalaupun benar lewat pihak ketiga, harus dipastikan juga apakah perusahaan pelantaranya wajar atau tidak."

Sebelumnya, ICW memperhitungkan adanya kerugian negara sebesar Rp 133,6 triliun akibat adanya indikasi transaksi yang tidak terlaporkan dari ekspor batubara selama periode 2006 - 2016. Peneliti ICW Firdaus Ilyas mengatakan kerugian itu terjadi baik dari kewajiban perusahaan batubara untuk pajak penghasilan maupun royalti. "Berdasarkan hasil penelusuran ICW selama 2006 -2016 ditemukan indikasi unreporting transaksi ekspor batubara sebesar US$ 27,062 miliar atau setara Rp 365,3 triliun," ujarnya.

Metode yang digunakan oleh organisasi nirlaba itu dalam menganalisa kewajaran transaksi perdagangan ekspor batubara Indonesia adalah dengan analisis kewajaran. Pertama, mereka membandingkan kewajaran transaksi baik nilai dan volume antara yang tercatat di Indonesia dengan yang tercatat di negara pembeli.

Berdasarkan catatan kementerian perdagangan selama periode 2006 - 2016, Firdaus mengatakan volume ekspor batubara yang tercatat melalui data Kementerian Perdagangan atau Badan Pusat Statistik adalah sebanyak 3421,6 ton. Sementara, data dari negara pembeli yang dicatat pada periode yang sama, adalah sebanyak 3147,5 ton. "Terdapat selisih sebesar 274,1 ton, dimana data versi Indonesia (Kemendag) lebih tinggi," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, bila membandingkan nilai ekspor, kata Firdaus, selama tahun 2006 - 2016 tercatat nilai ekspor batubara Indonesia sebesar US$184,853 miliar (FOB Basis), sementara berdasarkan data negara pembeli, total nilai impor batubara yang berasal dari Indoesia adalah sebesar US$ 226,525 miliar (CIF Basis). Terdapat selisih US$ 41,671 miliar. "FOB kita seharusnya lebih besar dari yang dilaporkan," tuturnya.

Data pembeli diperoleh dari berbagai sumber seperti UN Comtrade, data bea cukai negara pembeli, dokumen kontrak penjualan batubara, dan beberapa data lainnya.

Selanjutnya, ICW melakukan analisis kewajaran transaksi apakah telah memenuhi "arm lenght principle" dengan menggunakan Australia sebagai negara pembanding. "Dipilih karena memiliki kemiripan kondisi dan data terkait batubara, baik volume, karakteristik, dan lainnya, sehingga bisa dijadikan pembanding," kata Firdaus.

Dia menemukan adanya selisih freight untuk pengiriman barang dengan tujuan yang sama dari masing-masing negara. "Kami melihat selisih antara CIF dan FOB alias harga di negara pembeli dengan harga di pabean pengekspor," kata dia. "Dari 2006 - 2016 nilai freight dan insurance dari Indonesia adalah US$ 20,18 per metrik ton, sementara Australia US$ 16,45 per metrik ton."

Dari sana lah ICW melihat adanya kejanggalan dari data tersebut. "Kok bisa biaya dari Indonesia lebih mahal? padahal secara jarak, Australia lebih jauh," ujarnya. adapun negara tujuan ekspor yang dimaksud adalah India, Cina, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, dan lainnya.

Dari ketidakwajaran itu lantas lembaga pemerhati korupsi itu menganaisis lebih lanjut dampak yang ditimbulkan, terutama yang terkait dengan kewajiban keuangan terhadap negara, seperti pembayaran royalti dan pajak. Adapun rincian indikasi kerugian negara adalah dari kewajiban pajak sebesar Rp 95,2 triiun dan royalti Rp 38,5 triliun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

14 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

Kabar peleburan KPK dengan Ombudsman menimbulkan polemik. Bappenas membantah tengah membahas peleburan tersebut.


Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

16 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 1 April 2024.  Milawarna divonis bebas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam Tbk. ANTARA/Nova Wahyudi
Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).


Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

30 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menolak rencana Bahlil membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan.


Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

31 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas penjelasan terkait perpanjangan izin ekspor tembaga, timah, bauksit, dan mineral lainnya, rencana mitigasi dampak pelarangan ekspor mineral, blueprint pengembangan ekosistem industri pengolahan mineral. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Neraca Dagang Indonesia-Vietnam 2023 Surplus, Ditopang Ekspor Batu Bara

39 hari lalu

Tumpukan peti kemas di Pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1) Jakarta, Kamis 22 Februari 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi penurunan ekspor dan impor pada Januari 2024. Nilai ekspor Januari 2024 turun jika dibandingkan bulan sebelumnya pada Desember 2023 yang sebesar 22,39 USD miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Neraca Dagang Indonesia-Vietnam 2023 Surplus, Ditopang Ekspor Batu Bara

Neraca dagang antara Indonesia dan Vietnam mencapai USD 12,84 Miliar sepanjang 2024 lalu.


Luhut Sebut Simbara Kerek Penerimaan Pajak dan Royalti Batu Bara

41 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Sebut Simbara Kerek Penerimaan Pajak dan Royalti Batu Bara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Simbara menaikan penerimaan pajak batu bara.


Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

50 hari lalu

PLTU Suralaya, Cilegon, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Tekstil Hingga Perikanan Diprediksi Terdampak Resesi Jepang, Batu Bara dan Nikel Waspada

19 Februari 2024

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida secara resmi membuka KTT Peringatan 50 Tahun Kemitraan ASEAN-Jepang di Tokyo, Minggu (17/12).
Tekstil Hingga Perikanan Diprediksi Terdampak Resesi Jepang, Batu Bara dan Nikel Waspada

Ekonom Indef menyebut sejumlah sektor bakal terdampak oleh resesi yang melanda Jepang, tujuan ekspor terbesar keempat Indonesia.


Nilai Ekspor Batu Bara RI Lesu, Turun US$ 590,1 Juta: Terbesar ke Cina dan India

16 Februari 2024

Ilustrasi Batu Bara. shutterstock.com
Nilai Ekspor Batu Bara RI Lesu, Turun US$ 590,1 Juta: Terbesar ke Cina dan India

Sepanjang Januari 2024, nilai ekspor batu bara tercatat US$ 2,41 miliar, turun dari bulan sebelumnya US$ 3 miliar.


Selain Nonton Dirty Vote, Tonton Juga Sexy Killers yang Rilis Sebelum Pemilu 2019

12 Februari 2024

Sexy Killers. youtube.com
Selain Nonton Dirty Vote, Tonton Juga Sexy Killers yang Rilis Sebelum Pemilu 2019

Sebelum Dirty Vote, Dandhy Laksono Lebih Dahulu menggarap Sexy Killers yang tayang ketika masa tenang Pemilu 2019. Dengan kisah berbeda, Sexy Killers lebih membahas persoalan lingkungan di Indonesia.