INFO TEMPO - Negara wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Kewajiban negara tersebut dilaksanakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk pertengahan Oktober 2017 lalu, sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
BPJPH berperan memfasilitasi pengurusan sertifikasi halal, mengeluarkan dan mencabutnya jika terjadi pelanggaran. “BPJPH nanti akan bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi lainnya. MUI nantinya menjadi lembaga yang berwenang memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal,” kata Kepala BPJPH Sukoso di ajang International Sharia Islamic Festival (ISEF) 2017 di Grand City Convention Center, Surabaya, Jumat, 10 November 2017.
Baca Juga:
Menjelang berlakuknya UU No 33 / 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 2019 nanti, BPJPH dengan kementerian dan lembaga terkait sedang mempersiapkan instrumen pendukung, termasuk beberapa peraturan pemerintah untuk pelaksanaan UU. “Kami juga sedang menyiapkan aplikasi, di mana nantinya semua proses pengurusan sertifikasi halal dilakukan secara online, meminimalkan tatap muka sehingga lebih transparan dan akuntabel,” ujar Sukoso, menjelaskan.
Hadirnya BPJPH, menurut Chairman Indonesia Halal Lifestyle Sapta Nirwandar, akan membuat produk halal Indonesia semakin kredibel dan dipercaya. “Tanpa itu kita akan sulit berkompetisi,”ujar Sapta.
Ia menambahkan, selama ini Indonesia kurang concern tentang produk-produk halal sehingga kalah bersaing dari negara lain. Tidak ada guidence atau road map tentang produk halal. “Tapi sekarang terlihat perhatian terhadap produk halal makin meningkat. Dengan diselenggarakannya ISEF, terlihat Bank Indonesia semakin menyadari bahwa sektor keuangan syariah tidak bisa dipisahkan dengan sektor ril berbasis halal,” ungkap Sapta.
Baca Juga:
Semangat mengembangkan produk halal juga mulai meningkat di kalangan industri. Diungkapkan Direktur Jakarta International Estate Pulogadung Sitta Rosdianah, dari 500 tenant di JIEP, lebih dari 50 perusahaan sudah bersertifikasi halal. “Muncul kesadaran dari kalangan industri untuk mendapatkan sertifikasi halal karena berpengaruh positif terhadap peningkatan pasar mereka,” ujar Sitta.
Ia juga menepis anggapan pengurusan sertifikasi halal akan membebani dunia usaha. “Kami telah mengadakan FGD (focus group discusion) dengan tenant produk manufaktur. Ternyata, dengan melakukan sertifikasi halal, penjualan mereka justru meningkat,” kata Sitta.(*)