JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan pemerintah memang berencana melakukan penyederhanaan golongan listrik rumah tangga berdaya 4.400 VA ke bawah. Namun PLN menegaskan, pelanggan lama tidak harus mengganti meterannya menjadi 4400 VA.
“Pak Jonan (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan) sudah minta PLN melakukan kajian agar (golongan tarif) disederhanakan,” kata Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara Djoko Rahardjo Abu Manan saat dihubungi, Kamis, 9 Oktober 2017.
Baca Juga:
Baca juga: Jonan: PLN Akan Hapus Golongan Listrik di Bawah 4.400 VA
Djoko menuturkan PLN sudah melakukan kajian mengenai permintaan tersebut. Djoko mengatakan menurut kajian PLN, golongan listrik berdaya 450 VA dan 900 VA yang bersubsidi ataupun tak bersubsidi belum dapat diseragamkan.
Hal itu disebabkan, karena untuk golongan listrik tersebut harga tarifnya berbeda dengan golongan tarif yang berada di atas 900 VA. Merujuk data pln.co.id tarif untuk golongan listrik R1/450 VA yang masih mendapatkan subsidi bertarif Rp 415 per kWh dan golongan R-1/900 VA bersubsidi Rp 586 per kWh. Untuk golongan R-1/900 VA non-subsidi tarifnya Rp 1.352 per kWh.
Untuk golongan listrik berdaya 1.300 VA ke atas, kata Djoko, PLN menilai dapat diseragamkan karena harganya telah sama. “Untuk golongan R-1/1.300 VA ke atas harganya sama yaitu Rp 1.467,28 per kWh,” kata dia.
Djoko mengatakan PLN akan mengusulkan hasil kajian tersebut dalam rapat dengan Kementerian ESDM dalam waktu dekat. Djoko belum bisa memastikan waktu pasti rapat itu berlangsung. “Kami baru presentasi besok atau kapan saya lupa. Tapi yang pasti minggu ini,” kata dia.
Menurut Djoko jika usulan PLN tersebut disetujui maka kemungkinan tidak akan ada kenaikan tarif listrik. “Pemerintah juga sudah bilang tidak ada kenaikan tarif listrik tahun ini kan,” kata dia.
Djoko menuturkan penyeragaman tarif ini bertujuan untuk menyederhanakan golongan tarif. Pemerintah, kata Djoko, menilai golongan tarif selama ini terlalu banyak. Selain itu, kata dia, penyeragaman ini juga akan memudahkan pelanggan sehingga tak perlu lagi menambah daya. “Itu kan ada golongan dengan tarif sama yang sebenarnya bisa disatukan,” kata dia.
Djoko menuturkan, rencana penyeragaman ini hanya akan diwajibkan bagi pelanggan baru PLN. Sehingga, kata Djoko, bagi pelanggan baru yang dinilai mampu secara ekonomi hanya dapat memasang instalasi listrik berdaya 4.400 VA ke atas.
Djoko mengatakan bagi pelanggan lama tidak diwajibkan untuk menambah daya listrik menjadi 4.400 VA ke atas. Karena dengan daya sebesar itu membutuhkan penggantian instalasi listrik yang biayanya ditanggung pelanggan.
Namun, Djoko mengatakan PLN akan memberikan kemudahan bagi pelanggan lama yang ingin menaikkan daya listriknya. “Mungkin pelanggan lama akan dikasih kemudahan. Dengan syarat instalasi dan sertifikasi layak operasi harus diperbarui,” kata dia.
Sebelumnya, Jonan mengatakan PLN bakal menghapus kelas golongan pelanggan listrik Rumah Tangga bagi penerima non subsidi. Jonan menuturkan, PLN membagi golongan pelanggan listrik rumah tangga dalam tiga kelas, yakni golongan Rumah Tangga (R-1) 900 VA-RTM, 1.300 VA dan 2.200 VA. Nantinya, tiga kelas ini akan dihapus karena rentang satu sama lain terbilang dekat.
Jonan mengatakan PLN telah sepakat mengubah golongan langganan listrik rumah tangga dari 450 VA, 900 VA, 1.500 VA, 2.200 VA akan dihapus kecuali yang menerima subsidi. Yang lain, kata dia, mungkin sekalian 4.400 VA dan 13.200 VA.