TEMPO.CO, Bandung - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, tim teknis persiapan lelang Tempat Pemrosesan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Bandung Raya di Legok Nangka, Kabupaten Bandung diminta menjadwal ulang lelang oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kita berharap proses lelangnya sesuai ketentuan yang berlaku dan pemenangnya betul-betul mampu baik secara teknis dan finansial,” kata dia di Bandung, Rabu, 8 November 2017.
Baca Juga:
Baca juga: Walhi Usulkan Masterplan Pengelolaan Sampah Bandung
Iwa mengatakan, aspek finansial dan administrasi proyek pengolah sampah ini menjadi perhatian utama dalam proses lelang tersebut. “Pemerintah Jawa Barat mengharapkan mendapatkan pemenang lelang yang secara teknologi menguasi, dan memliki kemampuan melaksanakan proyek yang nilaiya cukup besar, hampir Rp 3,1 triliun,” kata dia.
Menurut Iwa, pemerintah provinsi yang diwakili gubernur Jawa Barat dengan pemerintah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Cimahi, Sumedang, dan Garut menyepakati tiping-fee setiap volume sampah yang diolah di pabrik sampah itu. “Sudah diputuskan, jadinya cost-sharing antara provinsi dan kabupaten/kota. Provinsi 30 persen dan 70 persen kabupaten/kota,” kata dia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Anang Sudarna mengatakan, pekan ini sudah dijadwalkan rapat bersama LKPP untuk menyusun kembali jadwal lelang TPPAS Regional Bandung Raya di Legok Nangka, Kabupaten Bandung itu. “Market-sounding itu mestinya Agustus. Dengan bergesernya waktu harus dibuat jadwal ulang,” kata dia, Rabu, 8 November 2017.
Anang mengatakan, pemerintah Jawa Barat meminta LKPP membantu proses lelang investasi itu. “Biar kita tidak keliru. Di samping itu, LKPP mendapat bantuan grant Millenium Chalenge Account Indonesia atau MCAI, untuk perencanaan proyek-proyek strategis nasional. Salah satunya kita dibantu MCAI ini yang menunjuk PWC atau Pricewaterhouse Coopers sebagi konsultan baik teknik, maupun keuangan,” kata dia.
Menurut Anang, seluruh dokumen lelang sudah tuntas. Dokumen terakhir yang ditunggu, dan sempat membuat proses persiapan lelang berjalan lambat adalah kesepakatan tiping-fee antara provinsi dengan 6 kabupaten/kota di Bandung Raya yang akan menggunakan pabrik sampah itu. “Kita harapkan jadwal sudah disepkati besok, sehingga kita bisa secepatnya memulai market-sounding,” kata dia.
Anang mengatakan, proses lelang investasi itu sengaja menggunakan model pra kualifikasi. “Hanya perusahaan yang memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan itulah yang boleh ikut lelang. Baik dari segi teknologi, keuangan, dan sebagainya,” kata dia.
Konsultan PWC itu membantu menyiapkan dokumen pra kulaifikasi tersebut. Tahap pra kualifiasi itu akan dimulai setelah market sounding. “Mudah-mudahan jadwalnya bisa dipercepat, diperpendek, sehinga target hasil lelang itu, penunjukan calon pemenang pada April bisa terwujud,” kata Anang.
Gubernur Jawa Barat bersama walikota/bupati Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Bandung Barat, Sumedang, dan Garut akhirnya menyepakati nilai Tipping-Fee itu Rp 386 ribu per ton. Itu pun dengan catatan, pemerintah provinsi memberikan subsidi 30 persen dari nilai Tipping Fee yang dibayarkan tiap daerah yang membuang sampahnya ke fasilitas TPPAS Legok Nangka tersebut.
Perhitungan konsultan PWC dengan tipping feee Rp 386 ribu per ton itu dengan asumsi Capital Expenditur Rp 2,6 triliun, suku bunga 10 persen, IRR 15 persen, rasio ekuitas dan modal itu 70 persen berbanding 30 persen, serta kerjasama pemanfaatan dengan skema BOT dalam jangka waktu 20 tahun. “Tipping Fee itu tidak bisa ditekan lagi, karena itu termasuk suku bunga sudah diturunkan, IRR dan seterusnya,” kata Anang.
Kesepakatan antara provinsi dan 6 kabupaten/kota di Bandung Raya tengan pemanfaatan TPPAS Regional Legok Nangka yang sudah diteken sejak April 2014 lalu. Dalam kesepakatan saat itu, nilai Tipping Fee disepakati Rp 123 ribu per ton.
Enam kabupaten/kota itu juga masih menyepakati porsi volume sampah yang akan dikirimkan ke TPPAS Legok Nangka tersebut. “Misalnya Kota Bandung masih memasok 1.200 ton per hari walaupun ada kebijakan pemanfaatan Biodigester di Bandung untuk mengurangi sampah, Kabupaten Bandung 300 ton per hari, Cimahi 100 ton per hari dan lain-lain. Kapasitas Legok Nangka 1.800 ton per hari dan dapat ditingkatkan maksimumnya 20 persennya,” kata Anang.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, tipping-fee yang disepakati Rp 386 ribu per ton itu masih bisa ditekan lagi. "Pasar ‘waste to energy’ untuk ‘tipping fee’ berkisar antara USD 20/40 perton (sekitar Rp 270 ribu - 540 ribu per ton). Nantinya, besaran ‘tipping-fee’ ditentukan oleh hasil lelang investasi dengan pola kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU)," kata dia dalam rilis Humas Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Selasa, 7 November 2017.
Dia meminta pemerintah kabupaten/kota memaksimalkan pengelolaan retribusi sampah di wilayahnya masing-masing untuk menutupi biaya tipping-fee tersebut. "Memang tipping fee-nya mahal. Kan bisa pengelolaan retribusinya bisa dimaksimalkan. Contohnya, masyarakat yang kaya di komplek perumahan mewah kan bisa retribusinya ditarik Rp 250 ribu, masa perumahan mewah retribusi masih Rp 25 ribuan, kalau masyarakat biasa cukuplah Rp 10 -20 ribu, itu salah satu contohnya," kata Aher.