TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan program registrasi kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga berdampak baik. Dia mengatakan berkat program ini masyarakat jadi sadar pentingnya data kependudukan.
"Program ini memberi pengungkit yang luar biasa tingginya membangunkan masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan," kata dia di Jakarta, Selasa 7 November 2017. Menurut dia berkat heboh registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan KK ini masyarakat langsung sadar bahwa data kependudukan itu sangat penting.
Menurutnya selama ini masyarakat cenderung menganggap sepele keberadaan dokumen kependudukan seperti KK dengan mengunggahnya ke internet atau menyerahkan data kependudukan kepada pihak lain, misalnya saat menyewa mobil.
Baca : Data Registrasi Kartu SIM demi Menangkan Jokowi? Dirjen: Tak Masuk Akal
"Langsung orang bangun, waduh KK saya taruh di mana? Loh KTP saya ke mana? Kemarin kan KTP saya dipakai buat rental mobil," kata dia. Oleh sebab itu, dia mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika karena sudah meluncurkan program ini. Dia juga berterima kasih pada para wartawan yang ikut memantau penerapan program ini.
Zudan mengatakan pemerintah akan menjamin kerahasiaan data kependudukan yang digunakan untuk registrasi. Dia juga menjamin pihak operator tak akan membocorkan data tersebut. "Dalam program kerja sama ini kementerian tak akan memberikan data. Operator hanya bisa mengakses untuk mencocokan NIK dan KK," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan seluruh pemilik kartu SIM seluler untuk melakukan registrasi ulang menggunakan nomor NIK dan KK. Proses registrasi telah dimulai 31 Oktober 2017 dan akan berakhir 28 Februari 2018.
Pemilik kartu dapat melakukan registrasi ulang secara mandiri dengan mengirim pesan ke operator dengan konfigurasi tertentu. Selain itu, pemilik kartu dapat melakukan registrasi di gerai operator.
Untuk registrasi kartu SIM secara mandiri, pemerintah membatasi satu identitas kependudukan untuk maksimal tiga nomor kartu dalam satu operator. Hingga Selasa, 7 November 2017, Kominfo mencatat sudah ada 46 juta kartu SIM yang teregistrasi.