TEMPO.CO, Jakarta - CEO Bukalapak Ahmad Zaky berharap pemerintah menunjukkan keberpihakan kepada industri digital di Indonesia. Zaky mengatakan salah satu keberpihakan yang seharusnya diberikan adalah dalam hal regulasi pajak.
Zaky mengaku mendapat informasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bahwa pajak yang diajukan pemerintah kepada pelaku e-commerce adalah 5-10 persen.
“Kalau e-commerce di Indonesia dikenakan pajak, maka akan sangat merugikan para pelaku digital,” katanya di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2017.
Simak: BI Nonaktifkan Layanan Top Up E-Money Bukalapak
Zaky mengatakan para pelaku digital di Indonesia saat ini bersaing dengan kompetitor luar negeri, seperti Facebook dan Instagram. Menurut Zaky, jika industri e-commerce dikenai pajak, para pelaku digital akan beralih ke marketplace luar negeri.
“Malah nanti lebih sulit Dirjen Pajak mengejar pelaku digital yang berada di marketplace luar negeri,” ujarnya.
Menurut Zaky, peraturan pajak untuk pelaku e-commerce masih terlalu dini untuk diterapkan. Hal ini, kata dia, ditambah dengan 95 persen pedagang di Bukalapak tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Pekerjaan rumah pertama pemerintah adalah mengajak masyarakat untuk punya NPWP terlebih dahulu,” ucapnya.
Zaky berharap pemerintah fokus terhadap perkembangan industri digital di Indonesia. Menurut Zaky, salah satu caranya adalah dengan membuat regulasi yang tidak menghambat perkembangan industri tersebut.
“Saya berharap Indonesia fokus pada industri digital karena industri digital punya nilai tambah yang tinggi. Sehingga, jika banyak yang bekerja di industri ini, maka negara akan maju,” ujar bos Bukalapak itu.
ALFAN HILMI