TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan kendaraan angkutan sewa khusus atau taksi online akan ditindak jika tidak segera melakukan uji kelayakan kendaraan (kir).
Surat izin mengemudi A Umum dan uji kir kemungkinan akan lebih dulu ditegakkan dari batas waktu transisi yang tercantum dalam beleid penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Baca: Grab Klaim 9.400 Unit Kendaraannya Sudah Uji Kir
Saat ini, pemerintah memberi waktu transisi maksimal tiga bulan bagi semua pihak untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sejak 1 November 2017.
"Satu sisi kami memang menganjurkan semua aplikator melakukan dengan baik, sisi lain pemerintah bersama polisi lakukan pendekatan hukum pada waktunya nanti. Oleh karenanya kita masih memberikan waktu beberapa saat, lakukan dengan segera," kata Menteri Budi, Jakarta, Minggu, 5 November 2017.
Menhub menjelaskan, pengujian kendaraan bermotor atau uji kir merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kendaraan yang akan melakukan kegiatan sebagai angkutan umum. Kir, dia melanjutkan, harus dipenuhi karena berkaitan dengan keselamatan.
Guna mengakomodasi kebutuhan pengujian kir, terdapat pengujian kelayakan kendaraan yang dilaksanakan oleh bengkel swasta atau bengkel agen pemegang merek (APM), selain unit pengelola pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan pemerintah.
Baca: Menhub Budi: Batas Waktu Uji KIR Taksi Online hingga Januari 2018
"Selain pemerintah, kita juga sudah kerja sama dan memberikan kesempatan pada swasta untuk melakukan uji kir ini. Silakan saja teman-teman dari aplikasi, Organda, konvensional, sama-sama melakukan (uji kir), karena kita ingin mencari rezeki, tapi lebih jauh dari itu kita harus memberikan layanan prima secara safety," kata Menteri Budi.
Saat ini, di DKI Jakarta sudah terdapat sekitar 10 ribu angkutan sewa khusus atau taksi online yang melakukan uji kelayakan kendaraan. Kewajiban uji kir juga dikenakan terhadap taksi-taksi reguler atau konvensional.