Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wajib Registrasi, Penghasilan Penjual Kartu Prabayar Jeblok

image-gnews
Tips Registrasi Kartu Prabayar (Ilustrasi Farid Hardika)
Tips Registrasi Kartu Prabayar (Ilustrasi Farid Hardika)
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Kewajiban registrasi kartu prabayar berdampak negatif terhadap penghasilan para penjual kartu SIM prabayar ponsel. Salah satu pengusaha, Ferry Yunita Nuraini mengaku mengalami penurunan pendapatan hingga 50 persen sejak Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 tahun 2017 soal kewajiban registrasi kartu prabayar.

Karena tak bisa berbuat banyak akibat kebijakan itu, Ferry menyebutkan kedua karyawannya kelak bakal dirumahkan. "Karena konsumen kami biasanya pembeli kartu perdana baru untuk pembelian kuota, karena lebih murah. Dulu pelajar yang belum punya KTP pun boleh beli. Sekarang tidak bisa lagi," kata Ferry, Senin, 6 November 2017.

Ferry menyayangkan dikeluarkannya aturan Kominfo yang tak meminta masukan dari sejumlah pihak terkait. "Seharusnya ada kajian dulu yang melibatkan banyak pihak. Jangan asal menerbitkan aturan."

Baca: Registrasi Prabayar, Kominfo Jamin Data Pribadi Tak Bocor

Hari ini Ferry bersama puluhan pengusaha telepon seluler Kota Semarang yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI) Jawa Tengah mendatangi kantor perusahaan telekomunikasi memprotes beleid soal kewajiban registrasi kartu prabayar. Pengusaha seluler khawatir terancam gulung tikar jika seorang pelanggan tak lagi diperbolehkan memiliki lebih dari tiga kartu SIM prabayar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami ingin penyedia jasa telekomunikasi atau operator ini menyediakan aplikasi unregistrasi sebagai bentuk kepedulian pada kami," ujar koordinator aksi, Guntur Surendra di Halaman Utama Grapari Telkomsel Jalan Pahlawan. 

Menurut Guntur, dengan aturan pembatasan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa memiliki tiga kartu SIM prabayar secara tidak langsung akan merumahkan karyawan pengusaha penjual kartu SIM ponsel. Selama ini, pengusaha tersebut mengandalkan pembeli kuota data nomor baru, yang tidak dibatasi pendaftarannya.

Lebih jauh, Guntur mengaku pihaknya bukan menolak aturan tersebut. Namun ia meminta pemerintah juga memikirkan dampak kebijakan itu terhadap pengusaha kartu SIM ponsel. Sebagai jalan keluar, ia mengusulkan agar pemerintah juga menerbitkan aturan "unreg" atau memungkinkan agar kartu lama yang tak bisa dipakai bisa diganti dengan kartu baru.

Dalam aksi, KNCI diikuti oleh tiga paguyuban yakni, Paguyuban Nomor Cantik On The Street Semarang (Notes), Tugumuda Outlet Seluler Semarang, dan Semarang Outlet Community. Tak hanya mendatangi gerai Telkomsel saja. Mereka juga mendatangi provider lain seperti Indosat Ooredo, dan XL Axiata. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Telkomsel Umumkan Layanan Aktifkan Nomor Expired dan Caranya

27 Januari 2022

Cara mengaktifkan kembali nomor Telkomsel yang hangus (expired) melalui nomor UMB *888*89#. Telkomsel mengumumkan menyediakan fitur swalayan (self-service) itu pada Rabu 26 Januari 2022. (ANTARA/HO)
Telkomsel Umumkan Layanan Aktifkan Nomor Expired dan Caranya

Telkomsel saat ini memiliki lebih dari 168 juta pelanggan nomor kartu prabayar.


Pemerintah Haruskan Pengguna Aktifkan Sendiri SIM Card Miliknya, Kenapa?

9 Juli 2021

(dari kiri) SIM card standar, Micro SIM card, dan Nano SIM card. ANTARA/Prasetyo Utomo
Pemerintah Haruskan Pengguna Aktifkan Sendiri SIM Card Miliknya, Kenapa?

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan kembali larangan penjualan kartu perdana atau SIM Card yang sudah aktif.


BRTI: Data Masih Disalahgunakan saat Registrasi Kartu Prabayar

17 September 2018

Warga memilih nomor kartu perdana di Bandung Elektronik Center (BEC), Bandung, 10 Februari 2018. Jika belum meregistrasi hingga 1 Mei 2018, maka pelanggan tidak bisa menggunakan layanan operator seluler seluruhnya. ANTARA
BRTI: Data Masih Disalahgunakan saat Registrasi Kartu Prabayar

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi mengatakan pelaksanaan registrasi kartu prabayar masih menyisakan masalah.


Jumlah Pelanggan Kartu Prabayar Terdaftar 254,79 Juta

16 Mei 2018

Warga memilih nomor kartu perdana di Bandung Elektronik Center (BEC), Bandung, 10 Februari 2018. Jika belum meregistrasi hingga 1 Mei 2018, maka pelanggan tidak bisa menggunakan layanan operator seluler seluruhnya. ANTARA
Jumlah Pelanggan Kartu Prabayar Terdaftar 254,79 Juta

Ketua BRTI Ahmad M Ramli mengatakan hasil rekonsiliasi Ditjen Dukcapil Kemendagri dan operator mencatat total kartu prabayar 254,79 juta.


Pemerintah Blokir 50 Juta Kartu Prabayar Telkomsel

12 Mei 2018

Petugas melayani pengguna kartu telepon seluler prabayar di hari terakhir batas pendaftaran di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, 28 Februari 2018.  Kominfo akan melakukan pemblokiran bagi pengguna yang tidak melakukan registrasi kartu SIM prabayar. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Pemerintah Blokir 50 Juta Kartu Prabayar Telkomsel

Sebelum pemerintah memblokir kartu prabayar itu, Telkomsel sudah menempuh berbagai cara untuk memotivasi pelanggan melakukan registrasi ulang.


Jumlah Kartu Prabayar Terdaftar Pascarekonsiliasi Menyusut

25 April 2018

Warga memilih nomor kartu perdana di Bandung Elektronik Center (BEC), Bandung, 10 Februari 2018. Jika belum meregistrasi hingga 1 Mei 2018, maka pelanggan tidak bisa menggunakan layanan operator seluler seluruhnya. ANTARA
Jumlah Kartu Prabayar Terdaftar Pascarekonsiliasi Menyusut

Jumlah kartu prabayar hasil rekonsiliasi lebih kecil dari data awal Dirjen Dukcapil Kemendagri karena pelanggan melakukan registrasi beberapa kali.


Pertengahan April, 328,33 Juta Nomor Kartu Prabayar Terdaftar

24 April 2018

Tahap Pemblokiran Kartu Prabayar
Pertengahan April, 328,33 Juta Nomor Kartu Prabayar Terdaftar

Hingga pekan kedua April 2018, tercatat sudah ada 328,33 juta nomor kartu prabayar yang teregistrasi.


ATSI: Tata Niaga Kartu Prabayar Bakal Dirombak

23 April 2018

Presiden Direktur Smartfren Telecom, Merza Fachys menjelaskan perkembangan layanan 4G LTE Smartfren di Jakarta, 25 Januari 2016. TEMPO/Erwin Zachri
ATSI: Tata Niaga Kartu Prabayar Bakal Dirombak

Ketua ATSI Merza Fachys mengatakan pihaknya menggodok perubahan tata niaga bisnis kartu prabayar pasca program registrasi ulang.


Omzet Pedagang Pulsa DKI Anjlok Akibat Pembatasan Kartu Prabayar

3 April 2018

Ratusan pedagang pulsa, yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) dari seluruh Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di Bandung, 2 April 2018. Mereka menolak aturan pembatasan 3 sim card untuk 1 NIK serta mengecam kebijakan Mekominfo Rudiantara dengan kebijakannya yang dianggap akan mematikan sekitar 5 juta pengelola gerai pulsa. TEMPO/Prima Mulia
Omzet Pedagang Pulsa DKI Anjlok Akibat Pembatasan Kartu Prabayar

Sejumlah pedagang mengeluhkan penurunan omzet penjualan kartu prabayar akibat peraturan menteri tentang jumlah maksimal penggunaan kartu prabayar.


Mendagri: Data Kartu Prabayar Tak Bisa untuk Fraud Perbankan

17 Maret 2018

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan keterangan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, 26 Februari 2018. Dalam pertemuan tertutupnya, Mendagri membicarakan beberapa hal pada KPK, sekaligus memperkenalkan empat pelaksana tugas (Plt) Gubernur. TEMPO/Imam Sukamto
Mendagri: Data Kartu Prabayar Tak Bisa untuk Fraud Perbankan

Data yang digunakan untuk registrasi kartu telepon seluler prabayar tidak dapat digunakan untuk penyalahgunaan aktivitas perbankan.