TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal memblokir WhatsApp apabila aplikasi chat itu tidak menindaklanjuti surat teguran yang telah disampaikan Kementerian sejak Minggu malam, 5 November 2017, mengenai GIF berkonten negatif, yang dapat diakses melalui aplikasi tersebut.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sudah menyampaikan surat teguran tiga kali, yaitu pada Minggu malam, 5 November, serta Senin dinihari dan pagi, 6 November.
"WhatsApp tidak bisa lepas tangan, harus lakukan pembersihan atau pemblokiran. Kalau tidak, akan kami 'telegramkan' (blokir)," ujarnya saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin. Sesuai dengan peraturan, waktu yang diberikan untuk merespons adalah 2 x 24 jam atau hingga Rabu pagi, 8 November 2017.
Semuel mengatakan, sebelumnya, Kementerian telah menghubungi Facebook, selaku penyedia platform WhatsApp, tapi hanya direspons dengan mengatakan layanan GIF itu merupakan konten milik pihak ketiga. "Kita enggak mau kalau begitu saja," katanya.
Semuel berharap setidaknya WhatsApp melakukan tindakan yang bisa mencegah tersebarnya konten negatif dari platformnya atau membatasi aksesnya sehingga masyarakat Indonesia tidak bisa membukanya.
"Kita harap mereka merespons. Kalau tidak, kita harus tegas," ucapnya. "Banyak warga Indonesia protes konten negatif. Kalau enggak dipatuhi, wassalam. Kita pernah blokir yang lain."
Baca: Soal GIF Pornografi, Fadli Zon: WhatsApp Tak Perlu Ditutup
Sebenarnya, setelah hebohnya tanggapan dan pengaduan masyarakat pada Ahad lalu, Kementerian langsung melakukan tindakan untuk memblokir enam DNS milik Tenor selaku penyedia konten GIF di WhatsApp. Enam DNS itu adalah tenor.com, api.tenor.com, blog.tenor.com, qa.tenor.com, media.tenor.com, dan media1.tenor.com.
Sayangnya, masyarakat masih bisa mengakses konten-konten negatif itu lantaran sudah terkoneksi dengan WhatsApp dalam aplikasi.
Pemerintah juga telah menjalin komunikasi dengan Giphy, yang juga merupakan penyedia layanan GIF, untuk menyesuaikan kontennya dengan peraturan perundang-undangan. "Kami telah berkoordinasi. Mereka akan melakukan pembersihan," tutur Semuel. Sebelumnya, pemerintah pernah memblokir Giphy pada Agustus lalu dan dibuka kembali pada Oktober.
Sebelumnya diberitakan kehebohan di media sosial, yang mempersoalkan beredarnya GIF WhatsApp porno masih berlanjut. Hingga hari ini, lini masa Twitter Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara masih dibanjiri dengan keluhan, pertanyaan, dan kekhawatiran netizen terhadap fitur GIF di WhatsApp tersebut.