Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Tangani Perusahaan Bandel

image-gnews
Menaker M Hanif Dhakiri (kiri) didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kedua kiri) dan Kapolres Metropolitan Tangerang Kombes Haryy Kurniawan (kanan) meninjau pabrik kembang api maut di Kosambi, Tangerang, Banten, 29 Oktober 2017. Kementerian tenaga kerja telah mencabut ijin usaha pabrik tersebut. ANTARA
Menaker M Hanif Dhakiri (kiri) didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kedua kiri) dan Kapolres Metropolitan Tangerang Kombes Haryy Kurniawan (kanan) meninjau pabrik kembang api maut di Kosambi, Tangerang, Banten, 29 Oktober 2017. Kementerian tenaga kerja telah mencabut ijin usaha pabrik tersebut. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Balikpapan -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng institusi kejaksaan guna mengejar sejumlah perusahaan nakal seluruh Indonesia. Tercatat masih banyak perusahaan perusahaan yang belum melindungi tenaga kerjanya dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaan wajib melindungi seluruh karyawannya dalam kepesertaan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis, Minggu, 5 November 2017.

Ilyas mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memperkirakan ada 200 ribu perusahaan yang belum ikut layanan perlindungan karyawan. Atau 30 persen dari 700 ribu total perusahaan di Indonesia. Beberapa perusahaan juga hanya mendaftarkan sebagian karyawannya saja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu contohnya adalah perusahaan pabrik petasan, Kosambi di Tangerang Banten yang menewaskan 47 orang tenaga kerjanya dalam peristiwa kebakaran. Pabrik petasan ini memiliki 107 karyawan dimana hanya 23 orang diantaranya yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari total karyawan yang tewas, hanya tiga orang yang tercatat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ilyas.

Baca: Cukup Rp 16.800, Driver Uber Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Akibat peristiwa ini, Ilyas memastikan, BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja sebanyak 48 kali gaji atau sekitar Rp 40 juta hingga Rp 170 juta pada ketiga korban. Keluarga korban juga memperoleh santunan penguburan jenasah korban.

Ilyas mengatakan, menjadi tugas negara menjamin kesejahteraan warganya lewat kepesertaan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, peristiwa pabrik petasan Kosambi pada akhirnya mencetak kelompok keluarga miskin baru di masyarakat.

“Saat kepala keluarga meninggal, akan tercipta keluarga miskin baru di masyarakat. Ini yang semestinya bisa dihindarkan saat ikut BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sehubungan masalah ini, Ilyas mengatakan, pihaknya tidak bisa sendirian memaksa perusahaan perusahaan ikut kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menggandeng Kejaksaan Agung dalam pemberian tindakan hukum bagi perusahaan-perusahaan masih bandel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami implementasikan dengan kesepakatan di seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia,” paparnya.

Seluruh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah seluruh Indonesia diminta koordinasi aktif dengan instansi kejaksaan dalam pemberian tindakan hukum. BPJS Ketenagakerjaan sudah mengantongi daftar perusahaan perusahaan yang masih enggan melindungi hak hak karyawan.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono mengaku siap menindaklanjuti surat kuasa khusus nantinya diajukan BPJS Ketenagakerjaan ini. Salah satu fungsi kejaksaan adalah memberikan pendapat, pendampingan hingga audit hukum.

“Menjadi tugas kejaksaan memberikan bantuan hukum permasalahan perdata bagi instansi negara lainnya,” sebutnya.

Feri menyatakan, Kejaksaan sudah memerintahkan seluruh jajaran dibawahnya agar bekerja sama aktif dengan permasalahan di BPJS Ketenagakerjaan seluruh Indonesia. Seperti dilakukan saat ini dimana ada penandatanganan antara Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah dengan seluruh Kejaksaan Tinggi di Kalimantan.

“Kami sudah perintahkan jajaran dibawah untuk menindaklanjuti kesepakatan ini,” ia menegaskan.

Sepanjang tahun 2017 ini, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan menyelesaikan 158 surat kuasa khusus piutang iuran sebesar Rp 9 miliar. Besaran piutang iuran ini akhirnya tertagih saat ada kerjasama dengan kejaksaan.

“Masih ada banyak perusahaan lainnya yang belum melunasi kewajibannya,” sebut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Heru Prayitno.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan layanan mobile guna menerima pelaporan segala bentuk pelanggaran masalah ketenagakerjaan. Masyarakat secara langsung melaporkan berbagai kejanggalan piutang iuran sudah disetorkan perusahaan perusahaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

3 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

Sebanyak 22.685 orang telah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung di aplikasi AYO Toko by SRC.


Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

12 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja (JKU BPJS TK) menyebut banyak klaim transpuan lansia miskin yang ditolak BPJS.


Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

12 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja meminta pemerintah untuk memenuhi hak BPJS Tenaga Kerja kelompok transpuan dan minoritas.


Kahitna dan Musisi Anggota FESMI Resmi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

25 hari lalu

Kahitna dalam acara penyerahan simbolis kartu fisik BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Foto: Instagram/@ywpiano
Kahitna dan Musisi Anggota FESMI Resmi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kahitna, Yovie & Nuno, HiVi, dan musisi anggota Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Pemerintah Berikan Santunan Rp 2,6 Miliar untuk 44 Petugas Ad Hoc Pemilu yang Meninggal dan Kecelakaan

31 hari lalu

(Dari kiri) Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko MPK, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Februari 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemerintah Berikan Santunan Rp 2,6 Miliar untuk 44 Petugas Ad Hoc Pemilu yang Meninggal dan Kecelakaan

Pemerintah memberikan santunan kepada 44 ahli waris petugas ad hoc Pemilu 2024 yang meninggal dan mengalami kecelakaan kerja.


Top 3 Metro: Janji AHY Berpihak ke Rakyat Kecil Melawan Mafia Tanah, BPJS Ketenagakerjaan Gugat Penunggak Iuran Rp 153,9 Juta

32 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat tanah secara langsung kepada masyarakat di Kota Manado, Sulawesi Utara. ANTARA/HO-Kementerian ATR/BPN
Top 3 Metro: Janji AHY Berpihak ke Rakyat Kecil Melawan Mafia Tanah, BPJS Ketenagakerjaan Gugat Penunggak Iuran Rp 153,9 Juta

Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengatakan tantangan terbesarnya adalah penyerobotan lahan oleh mafia tanah.


BPJS Ketenagakerjaan Gugat Lembaga Kursus Bahasa Inggris yang Menunggak Iuran Rp 154,9 Juta

33 hari lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
BPJS Ketenagakerjaan Gugat Lembaga Kursus Bahasa Inggris yang Menunggak Iuran Rp 154,9 Juta

Gugatan terhadap perusahaan yang menunggak iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke PN Semarang itu yang pertama kali pada 2024.


Anggota KPPS di Tangsel Meninggal, Korban Punya Penyakit Asma

37 hari lalu

Petugas kesehatan saat memeriksa tensi darah pada warga saat mendaftar sebagai calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum (KPPS) di Kelurahan Paseban, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggota KPPS di Tangsel Meninggal, Korban Punya Penyakit Asma

KPU Tangsel telah menyampaikan bela sungkawanya atas berpulangnya anggota KPPS itu dan sedang mengurus uang santunan kematiannya.


Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan: Cara dan Syarat Klaim JHT

50 hari lalu

Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) di BPJAMSOSTEK.
Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan: Cara dan Syarat Klaim JHT

Berikut cara dan syarat klaim JHT melalui platform online BPJS Ketenagakerjaan yang disebut "Lapak Asik."


Hari H Debat Capres Terakhir, Ekonom Ungkap 3 Isu Penting di Sektor Ketenagakerjaan yang Perlu Dibahas

54 hari lalu

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hari H Debat Capres Terakhir, Ekonom Ungkap 3 Isu Penting di Sektor Ketenagakerjaan yang Perlu Dibahas

Ekonom menyebut ada tiga isu penting di bidang ketenagakerjaan yang perlu dibahas dalam debat Capres terakhir pada Ahad, 4 Februari 2024.