TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mencatat sudah ada 38 juta kartu SIM telepon seluler yang melakukan registrasi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) sampai hari ini, 4 November 2017.
"38 juta per hari ini," kata Pelaksana Tugas Direktur Fasilitas Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri David Yuma di Jakarta, Sabtu, 4 November.
Simak: Begini Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar Nomor Lama dan Baru
David mengatakan saat ini ada 360 juta kartu prabayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Pemerintah, kata dia, menargetkan pelaksanaan registrasi ulang kartun SIM rampung pada Februari mendatang. "Itu untuk registrasi ulang kartu yang sudah tersebar," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan seluruh pemilik kartu SIM seluler untuk melakukan registrasi ulang menggunakan nomor NIK dan KK. Proses registrasi telah dimulai 31 Oktober 2017 dan akan berakhir 28 Februari 2018.
Pemilik kartu dapat melakukan registrasi ulang secara mandiri dengan mengirim pesan ke operator dengan konfigurasi tertentu. Selain itu, pemilik kartu dapat melakukan registrasi di gerai operator.
Untuk registrasi mandiri, pemerintah membatasi satu identitas kependudukan untuk maksimal tiga nomor kartu dalam satu operator. Untuk mendaftarkan kartu keempat dan seterusnya, pemilik nomor dapat melakukan registrasi ulang di gerai operator.
Pemerintah akan memblokir kartu SIM yang belum melakukan registrasi ulang hingga tenggat habis. Pemerintah menyatakan registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan KK bertujuan untuk mencegah penipuan, penyebaran kebencian, dan tindakan penyebaran hoax melalui telepon seluler.
ROSSENO AJI NUGROHO