TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-202/D.03/2017 mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) KS Bali Agung Sedana, yang berada di Jalan Raya Kerobokan Nomor 15Z, Kuta, Badung, Bali, Jumat, 3 November 2017. Sebelumnya, Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana masuk status bank dalam pengawasan khusus sejak 12 April 2017.
“Sesuai ketentuan izin usaha, BPR diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tanggal 9 Oktober 2017 untuk melakukan upaya penyehatan. Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak mampu memperbaiki kondisi BPR,” demikian kutipan siaran pers OJK yang di terima Tempo, Jumat, 3 November 2017.
Simak: Kurang Modal, OJK Cabut Izin Usaha BPR Nusa
Adapun alasan penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan perseroan tidak dapat memenuhi standar dan ketentuan.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus, yakni harus memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum paling kurang 4 persen. Sayangnya, hingga waktu yang ditentukan, BPR tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
Dengan pencabutan izin usaha ini, fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 selanjutnya akan diserahkan kepada LPS.
OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, OJK menyarankan masyarakat menghubungi kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Jalan Diponegoro Nomor 134, Denpasar, Bali. Selain itu, masyarakat bisa menghubungi kantor tersebut melalui nomor telepon (0361) 8497074 atau 8497075 serta Fax. 90361) 8497566.
M JULNIS FIRMANSYAH