Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR KS Bali Agung Sedana

image-gnews
OJK Temukan Keterlibatan Eks Pegawai Bank
OJK Temukan Keterlibatan Eks Pegawai Bank
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-202/D.03/2017 mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) KS Bali Agung Sedana, yang berada di Jalan Raya Kerobokan Nomor 15Z, Kuta, Badung, Bali, Jumat, 3 November 2017. Sebelumnya, Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana masuk status bank dalam pengawasan khusus sejak 12 April 2017.

“Sesuai ketentuan izin usaha, BPR diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tanggal 9 Oktober 2017 untuk melakukan upaya penyehatan. Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak mampu memperbaiki kondisi BPR,” demikian kutipan siaran pers OJK yang di terima Tempo, Jumat, 3 November 2017.

Simak: Kurang Modal, OJK Cabut Izin Usaha BPR Nusa

Adapun alasan penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan perseroan tidak dapat memenuhi standar dan ketentuan.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus, yakni harus memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum paling kurang 4 persen. Sayangnya, hingga waktu yang ditentukan, BPR tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan pencabutan izin usaha ini, fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 selanjutnya akan diserahkan kepada LPS.

OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, OJK menyarankan masyarakat menghubungi kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Jalan Diponegoro Nomor 134, Denpasar, Bali. Selain itu, masyarakat bisa menghubungi kantor tersebut melalui nomor telepon (0361) 8497074 atau 8497075 serta Fax. 90361) 8497566.

M JULNIS FIRMANSYAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

5 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

5 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

20 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK, maka LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.


LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

49 hari lalu

Petugas memberikan edukasi menabung kepada Peserta Raimuna Nasional (Rainas) XII Tahun 2023 di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan edukasi kepada anggota pramuka dan pelajar untuk menabung di lembaga keuangan yang dijamin oleh LPS. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.


BPR Berguguran, Pengamat Prediksi Jumlah akan Terus Berkurang

49 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
BPR Berguguran, Pengamat Prediksi Jumlah akan Terus Berkurang

Sejumlah BPR gulung tikar. Pengamat memprediksi dalam lima tahun jumlah BPR akan berkurang dari 1.400 menjadi 1.000an.


OJK Sudah Tutup 7 BPR, Pengamat Perbankan: Utamanya Bukan Fraud, Tapi Kalah Saing

50 hari lalu

Sri Sunarti, warga Indramayu salah satu nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), sebagai nasabah penyimpan layak bayar yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), saat mencairkan uangnya di BRI setempat.LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, melalui BRI di wilayah Indramayu.(TEMPO/Lourentius EP)
OJK Sudah Tutup 7 BPR, Pengamat Perbankan: Utamanya Bukan Fraud, Tapi Kalah Saing

OJK sudah menutup 7 BPR sejak Januari 2024. Arianto menyebut mereka tutup karena lemahnya manajemen dan tata kelola, serta kalah saing dan permodalan.


Sudah 6 BPR Ditutup OJK Tahun Ini, LPS: Nasabah dan Masyarakat Tak Perlu Khawatir

56 hari lalu

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Sudah 6 BPR Ditutup OJK Tahun Ini, LPS: Nasabah dan Masyarakat Tak Perlu Khawatir

OJK menghentikan operasional 6 BPR di awal tahun ini, namun LPS berharap nasabah dan masyarakat tetap tenang karena simpanan mereka dijamin.


Bank Tutup Bertambah Lagi, Teranyar OJK Cabut Izin BPR EDCCASH

57 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Bank Tutup Bertambah Lagi, Teranyar OJK Cabut Izin BPR EDCCASH

OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH terhitung sejak 27 Februari 2024. Apa sebabnya?


5 BPR Bangkrut dalam Dua Bulan di 2024, Perbarindo Sebut Ada Mismanagement

24 Februari 2024

Gedung OJK, Jakarta.
5 BPR Bangkrut dalam Dua Bulan di 2024, Perbarindo Sebut Ada Mismanagement

Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) menyebut ada mismanagement yang menyebabkan bangkrutnya lima BPR.


BPR Bank Purworejo Bangkrut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

22 Februari 2024

Petugas memberikan edukasi menabung kepada Peserta Raimuna Nasional (Rainas) XII Tahun 2023 di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan edukasi kepada anggota pramuka dan pelajar untuk menabung di lembaga keuangan yang dijamin oleh LPS. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
BPR Bank Purworejo Bangkrut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Lembaga Penjamin Simpanan menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah.