TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi menyatakan kecewa atas keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen atau menjadi Rp 3.648.035.
"Kami kecewa dengan Gubernur DKI Jakarta yang tidak berani menetapkan upah minimum berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003," kata Rusdi kepada para wartawan di Jakarta, Jumat, 3 November 2017.
Baginya, keputusan Gubernur DKI tersebut tidak sesuai dengan isi dari UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 yang menyatakan bahwa upah minimum harus ditentukan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
Rusdi mengungkapkan, hasil survei KHL yang telah diputuskan oleh Dewan Pengupahan telah menghasilkan perhitungan gaji sebesar Rp 3.603.531 per bulan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup layak di DKI Jakarta. Menurut Rusdi, hitungan tersebut telah disetujui oleh serikat buruh dan pemerintah. "Namun pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi di tahun depan tidak pernah dihitung," kata Rusdi.
Untuk itu, Rusdi berharap kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan UMP 2018 berdasarkan hasil survei KHL tersebut dengan memperhitungkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
"Apabila ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka muncullah angka Rp 3.917.398. Seharusnya Gubernur DKI menetapkan UMP 2018 sebesar itu," ujarnya.
Baca: Kecewa UMP DKI 2018, Ribuan Buruh Akan Demo Istana dan Balai Kota
Rusdi menambahkan, isi Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 yang menjadi dasar hukum bagi penentuan kenaikan UMP 2018 bertentangan dengan isi dari UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003. Merujuk pada sikap Komisi IX DPR RI, Rusdi menyatakan bahwa PP No. 78 tersebut tidak mendukung kepentingan para buruh.
Untuk itu, Rusdi mengatakan, KSPI beserta serikat buruh lain berencana untuk menggelar aksi di Istana Negara pada 10 November mendatang untuk meminta Presiden Joko Widodo agar mencabut PP No. 78 tahun 2015 yang dinilai lebih menguntungkan para pengusaha. Rusdi mengatakan bahwa aksi tersebut setidaknya akan diikuti oleh 20.000 buruh dari Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten.
"Kami juga akan turut mengundang buruh dari Jateng dan Jatim untuk ikut serta dalam aksi ini," ujarnya.
ERLANGGA DEWANTO|MWS