TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan kebijakan single submission bisa diterapkan paling lambat April 2018. "Bagaimana supaya daerah comply, perizinan cepat, Presiden Jokowi ingin April 2018 selesai. Jadi perizinan berusaha dengan single submission harus diwujudkan segera," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly seusai rapat di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat, 3 November 2017.
Dia mengatakan yang masih menjadi titik kekhawatiran penerapan aturan itu adalah di daerah-daerah. Pasalnya, belum semua daerah siap melaksanakan aturan perizinan satu pintu itu.
Menurut Yasonna, sampai sekarang masih ada daerah yang kerap macet mengeluarkan perizinan usaha. "Ada yang sampai bertahun-tahun tak selesai-selesai," ujarnya. Namun dia enggan menyebutkan daerah mana saja yang dia maksud.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, untuk menggenjot percepatan perizinan berusaha, pemerintah bakal membuat satuan tugas. "Nanti akan ada di bawah Menteri Koordinator Perekonomian."
Mardiasmo mengatakan satgas itu juga bakal melibatkan kementerian koordinator dan kementerian lain. Salah satunya Kementerian Keuangan. "Kementerian Keuangan lebih banyak kepada pemberian insentif fiskal, pajak bea masuk, dan sebagainya," ujarnya.
Apabila sistem satu pintu sudah berlaku, dia berujar, segala rangkaian perizinan bakal bisa dilacak, seperti sudah sampai di mana tahap pengeluaran izin dan kementerian mana yang berwenang dalam tahapan itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang paket kebijakan ekonomi ke-16 yang berkaitan dengan percepatan perizinan berusaha.
Paket kebijakan ekonomi ke-16 pertama kali diperkenalkan Jokowi pada Agustus lalu. Paket tersebut berisikan upaya percepatan penerbitan perizinan berusaha dari tingkat pusat sampai daerah.
Selain untuk mempercepat perizinan, paket kebijakan ekonomi ke-16 diterbitkan untuk menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan dan pemanfaatan teknologi informasi. Hal itu berdasarkan pantauan bahwa proses perizinan dan pelaksanaan belum lancar hingga saat ini karena tidak dikawal dengan baik.