Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cairan Vape Bakal Kena Cukai 57 Persen

image-gnews
Sejumlah vape juice ditampilkan dalam dalam kompetisi Cloud Chasing di Vape Trade Convention (VTC), Meksiko, 11 Juni 2017. REUTERS/Victor Ruiz Garcia
Sejumlah vape juice ditampilkan dalam dalam kompetisi Cloud Chasing di Vape Trade Convention (VTC), Meksiko, 11 Juni 2017. REUTERS/Victor Ruiz Garcia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, mulai 1 Juli 2018, cairan rokok listrik (vape) akan dikenai cukai 57 persen. Hal ini merupakan salah satu usaha pemerintah untuk mengatur dan membatasi penggunaan vape.

"Bahan dasar dari cairan vape itu tembakau, sehingga masuk ke Undang-Undang Cukai. Konsumsinya juga harus ada pembatasan," ujarnya saat jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 2 November 2017.

Pajak tersebut, ucap Heru, akan dikenakan dengan mengikuti harga jual eceran (HJE). Cairan vape yang diproduksi di dalam negeri akan dikenai cukai saja. Sedangkan cairan vape impor akan dikenai biaya cukai dan harus memiliki perizinan dari Kementerian Perdagangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sayangnya, pemerintah belum bisa memperkirakan potensi pendapatan negara dari pengenaan cukai untuk cairan vape. Kenaikan harga cairan vape ditujukan untuk membatasi peredaran rokok elektrik ini. "Yang pasti, ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan. Biar anak-anak sekolah dasar yang di video-video itu tidak bisa beli lagi," tuturnya.

Terkait dengan pernyataan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang tidak akan mengeluarkan izin rokok elektrik karena rekomendasi Kementerian Kesehatan, Heru mengaku akan bersinergi lebih lanjut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

9 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

20 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

20 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


Efek Fatal Vape pada Anak-anak

58 hari lalu

Seorang pria merokok vaporizer elektronik, juga dikenal sebagai e-cigarette atau vape, di Toronto, 7 Agustus 2015.[REUTERS / Mark Blinch]
Efek Fatal Vape pada Anak-anak

Kebanyakan pakar sependapat mengisap vape tak jauh berbeda bahayanya dengan rokok biasa, termasuk dampaknya pada anak-anak.


Siapa Bilang Rokok Elektrik Tidak Berbahaya Bagi Kesehatan?

29 Januari 2024

Ilustrasi rokok elektrik. Christopher Furlong/Getty Images
Siapa Bilang Rokok Elektrik Tidak Berbahaya Bagi Kesehatan?

Masih saja ada anggapan, rokok elektrik dianggap lebih aman. Ternyata juga berbahaya, Berikut pendapat para ahli.


Kajian dan Studi Klinis: Rokok Elektronik Bisa Sebabkan Paru Bocor

9 Januari 2024

Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Bandung, 7 November 2017. Cukai untuk cairan rokok elektronik (vape) sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE). ANTARA/M Agung Rajasa
Kajian dan Studi Klinis: Rokok Elektronik Bisa Sebabkan Paru Bocor

Paru bocor bisa disebabkan rokok elektronik dan ini ditangani dengan meminta pasien berhenti merokok tanpa perlu memberinya obat.


Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Sejumlah rokok elektrik yang berisi minyak ganja atau THC (Tetrahydrocannabinol) yang dijual di apotek Los Angeles Patients & Caregivers Group, California, 18 Oktober 2016. REUTERS
Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?


Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Sejumlah alat Vaping atau rokok elektrik yang ditawarkan bagi para pengunjung yang singgah di kafe Henley Vaporium di SoHo, New York, (20/2). Pada Vaping terdapat cairan nikotin rendah yang digunakan untuk memproduksi aroma dan uap layaknya rokok sebenarnya. (AP Photo/Frank Franklin II)
Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?


Daftar Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Terbaru di 2024 Setelah Cukai Naik

3 Januari 2024

Pita cukai di kemasan rokok berbaga merk terlihat di agen Rokok daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang
Daftar Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Terbaru di 2024 Setelah Cukai Naik

Kenaikan cukai rokok tembakau 10 persen dan rokok elektrik 15 persen berlaku per 1 Januari 2024. Bagaimana dampaknya ke harga rokok?


Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

1 Januari 2024

Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?