TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengimbau kepada para pengusaha manufaktur tidak perlu khawatir dengan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 yang telah ditetapkan sebesar 8,71 persen. Besaran ini merupakan penjumlahan antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional.
Namun demikian, dia mengakui, kenaikan UMP tersebut akan berpengaruh ke sektor industri terutama pada sisi biaya produksi atau operasional. Untuk itu, upaya yang perlu dilakukan perusahaan adalah melakukan efisiensi.
Untuk itu, dia menekankan harus ada kompensasi yang diberikan kepada industri untuk menutupi lonjakan biaya akibat kenaikan UMP. "Harus ada kompensasi dengan faktor-faktor lain. Misalnya dengan biaya energi yang lebih murah dan sistem logistik yang lebih efektif," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 November 2017.
Mengenai kenaikan UMP DKI 2018 yang mencapai Rp3.648.035, menurutnya, tidak terlalu berpengaruh terhadap kinerja sektor manufaktur secara keseluruhan. Sebab, industri yang bertumbuh di DKI Jakarta lebih banyak di sektor jasa. “Di DKI lebih banyak services. Kalau kawasan industri lebih banyak di luar DKI. Kenaikan (UMP) itu sudah di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi."
Baca: Anies Umumkan Upah Minimum Provinsi DKI Naik Rp 300 Ribu
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 pada tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.
Dalam surat edaran itu disebutkan inflasi nasional periode September 2016-September 2017 sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,99 persen sehingga besaran kenaikan UMP 2018 adalah sebesar 8,71 persen.
UMP tahun 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017. Dalam surat edaran tersebut, kenaikan UMP 2018 dihitung berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan ProdukDomestikBruto) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).