TEMPO.CO, Jakarta - General Manajer Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan pemblokiran kartu prabayar tidak akan membuat jaringan down atau hilang sinyal.
"(Pemblokiran kartu) tidak berhubungan dengan sinyal down. Namanya juga itu info hoax, isinya berlebihan," kata Tri saat dihubungi Tempo, Kamis, 2 November 2017.
Hal tersebut menanggapi berita palsu atau hoax yang beredar. "Bayangkan, signal down seharian saja operator rugi ratusan miliar. Apabila jika jutaan pengguna seluler kena blokir, berapa kerugian mereka? Pemerintah mau blokir jutaan pelanggan gitu? Pemerintah dan operator seluler yang bakal lebih rugi," demikian hoax yang beredar di media sosial.
Tri mengatakan konsekuensi yang diberlakukan pemerintah karena pelanggan tidak mendaftar sampai akhir batas waktu, konsekuensi tersebut baru akan berlaku pasca 28 Februari 2018.
"Jadi kalau saat ini tidak pernah ada blokir-blokiran, ini info yg salah atau hoax," kata Tri.
Baca: Beredar Hoax Pemblokiran Kartu Prabayar, Ini Tanggapan Telkomsel
Menurut Tri pada dasarnya tujuan registrasi kartu prabayar ini adalah untuk kenyamanan pelanggan, karena datanya menjadi lebih valid. Hal tersebut mengurangi kemungkinan penyalahgunaan nomor oleh pihak yg tidak bertanggung jawab, dll.
"Sehingga jika pelanggan menjadi lebih nyaman, tentu akan selaras dengan bisnis(yang lebih baik)," kata Tri.
Kementerian Komunikasi dan Informatika memberlakukan registrasi kartu prabayar, yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan, kartu tanda penduduk, dan nomor kartu keluarga sejak 31 Oktober 2017. Waktu registrasi ulang kartu prabayar selama empat bulan atau hingga 28 Februari 2018.
Jika hingga 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, ada sanksi berupa pemblokiran terhadap nomor tersebut. Pemblokiran dilakukan secara bertahap.
Tahapan pemblokiran akan dimulai dengan pemblokiran panggilan dan pengiriman pesan keluar selama 30 hari. Artinya, dalam 30 hari itu, pemilik nomor tidak bisa menelepon dan mengirim pesan pendek, tapi masih bisa menerima panggilan dan pesan.
Jika sampai 30 hari belum diregistrasi, nomor tidak akan bisa menerima panggilan telepon dan pesan masuk selama 15 hari. Pada 15 hari selanjutnya, jika masih belum diregistrasi juga, nomor tidak bisa digunakan untuk berselancar di Internet.
Kalau sudah 60 hari dari 28 Februari belum juga registrasi kartu prabayar, kartu hangus dan akan didaur ulang provider.