Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Tanggapan XL Axiata Soal Hoax Pemblokiran Kartu Prabayar

image-gnews
Logo PT XL Axiata (XL), Jakarta, 2 Mei 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Logo PT XL Axiata (XL), Jakarta, 2 Mei 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - General Manajer Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan pemblokiran kartu prabayar tidak akan membuat jaringan down atau hilang sinyal.

"(Pemblokiran kartu) tidak berhubungan dengan sinyal down. Namanya juga itu info hoax, isinya berlebihan," kata Tri saat dihubungi Tempo, Kamis, 2 November 2017.

Hal tersebut menanggapi berita palsu atau hoax yang beredar. "Bayangkan, signal down seharian saja operator rugi ratusan miliar. Apabila jika jutaan pengguna seluler kena blokir, berapa kerugian mereka? Pemerintah mau blokir jutaan pelanggan gitu? Pemerintah dan operator seluler yang bakal lebih rugi," demikian hoax yang beredar di media sosial.

Tri mengatakan konsekuensi yang diberlakukan pemerintah karena pelanggan tidak mendaftar sampai akhir batas waktu, konsekuensi tersebut baru akan berlaku pasca 28 Februari 2018.

"Jadi kalau saat ini tidak pernah ada blokir-blokiran, ini info yg salah atau hoax," kata Tri.

Baca: Beredar Hoax Pemblokiran Kartu Prabayar, Ini Tanggapan Telkomsel 

Menurut Tri pada dasarnya tujuan registrasi kartu prabayar ini adalah untuk kenyamanan pelanggan, karena datanya menjadi lebih valid. Hal tersebut mengurangi kemungkinan penyalahgunaan nomor oleh pihak yg tidak bertanggung jawab, dll.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sehingga jika pelanggan menjadi lebih nyaman, tentu akan selaras dengan bisnis(yang lebih baik)," kata Tri.

Kementerian Komunikasi dan Informatika memberlakukan registrasi kartu prabayar, yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan, kartu tanda penduduk, dan nomor kartu keluarga sejak 31 Oktober 2017. Waktu registrasi ulang kartu prabayar selama empat bulan atau hingga 28 Februari 2018. 

Jika hingga 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, ada sanksi berupa pemblokiran terhadap nomor tersebut. Pemblokiran dilakukan secara bertahap.

Tahapan pemblokiran akan dimulai dengan pemblokiran panggilan dan pengiriman pesan keluar selama 30 hari. Artinya, dalam 30 hari itu, pemilik nomor tidak bisa menelepon dan mengirim pesan pendek, tapi masih bisa menerima panggilan dan pesan.

Jika sampai 30 hari belum diregistrasi, nomor tidak akan bisa menerima panggilan telepon dan pesan masuk selama 15 hari. Pada 15 hari selanjutnya, jika masih belum diregistrasi juga, nomor tidak bisa digunakan untuk berselancar di Internet.

Kalau sudah 60 hari dari 28 Februari belum juga registrasi kartu prabayar, kartu hangus dan akan didaur ulang provider.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

5 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

28 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

38 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

42 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

45 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

45 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

45 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.


Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

20 Januari 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

Penangkapan pegiat medsos, Palti Hutabarat, oleh polisi dipertanyakan sejumlah pihak. Ini kata mereka.