TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menjawab dugaan kecurangan tes calon pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan. Menurut Hadiyanto, hal ini terjadi karena kesalahpahaman.
Hadiyanto menyebut format urutan nama di pengumuman menggunakan abjad nama, bukan berdasarkan ranking nilai seleksi kompetensi dasar (SKD). "Tidak ada satu peserta pun yang dirugikan, apalagi ada praktik curang. Kami menjamin tidak ada aktivitas yang melanggar kredibilitas," ujarnya saat jumpa wartawan di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 2 November 2017.
Adapun protes netizen yang ramai di media sosial Twitter, kata Hadiyanto, karena ketidakpahaman membaca pengumuman. Dia menjelaskan, saat melihat pengumuman, seharusnya peserta membandingkan nilai yang didapat dengan peserta lain yang mendaftar di format dan kualifikasi yang sama.
Contohnya di format Analisis Kekayaan Negara yang membutuhkan 10 lulusan akuntansi, 5 ahli hukum, dan 1 dari jurusan perpustakaan. Jadi jumlah tersebut masing-masing dikalikan tiga menjadi 30, 15, dan 3. Jumlah ini merupakan kuota maksimal peserta yang lulus SKD.
"Jadi, kalau ada peserta jurusan perpustakaan dapat nilai 300 tidak lulus dan yang dapat 290 dari hukum lulus, itu tidak bisa dibandingkan karena berbeda kualifikasi. Membandingkannya dengan yang memiliki format dan kualifikasi yang sama," ucap Hadiyanto.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai kecurangan dalam tes CPNS Kementerian Keuangan. Warganet beramai-ramai mempertanyakan hasil tes CPNS Kementerian Keuangan dengan tanda pagar #CPNSKemenkeu2017 di media sosial Twitter.
Pertanyaan netizen mayoritas tentang tes SKD. Pada tes CPNS ditengarai netizen terjadi kecurangan karena ada beberapa peserta yang mendapat skor di atas nilai ambang batas tapi tidak dinyatakan tidak lulus. Namun ada beberapa yang mendapat nilai lebih kecil, justru lulus. "Semuanya sudah jelas kalau peserta memahami cara membaca pengumuman ini," kata Hadiyanto.