TEMPO.CO, Jakarta - Per 31 Oktober, Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan registrasi kartu seluler prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Penggunaan data pribadi untuk registrasi tersebut menyebabkan banyak pendaftar khawatir atas kebocoran data mereka.
Kominfo menyatakan untuk tidak perlu khawatir karena kerahasiaan data pendaftar akan dijamin oleh pemerintah. “Negara menjamin tidak akan bocor,” kata Staf Ahli Bidang Hukum Kominfo Henri Subiakto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 1 November 2017.
Simak: Registrasi Kartu SIM Prabayar Bukan Hoax
Menurutnya, jika pemerintah lalai dalam menjaga kerahasiaan data pribadi tersebut, mereka akan melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 40 tentang Telekomunikasi. “Di situ disebut data komunikasi pribadi harus dilindungi. Itu kewajiban dan kami jamin,” kata Henri menambahkan.
Keminfo mengagendakan periode registrasi kartu seluler dengan mendaftarkan NIK dan KK secara resmi mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Jika nomor pengguna ama kartu prabayar tidak melakukan registrasi tersebut, maka akan diberlakukan sanksi dengan pemblokiran nomor secara bertahap.
Adapun, cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera pada kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dan KK, agar proses validasi ke database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berhasil.
ZARA AMELIA