TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengemudi taksi online mengaku tak merasakan perbedaan jumlah permintaan semenjak tarif baru diberlakukan hari ini, Rabu, 1 November 2017. Mereka mengatakan jumlah permintaan atau order masih sama dengan kemarin.
Seorang sopir taksi online Go-Car, Prima Gumelar, mengaku tak merasakan perbedaan jumlah permintaan terhadap taksinya. Bahkan awalnya dia tak mengetahui ada peraturan mengenai tarif baru taksi daring. "Ini baru keluar setelah zuhur sudah dapat tiga (penumpang)," katanya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, 1 November 2017.
Baca: Menhub Revisi Aturan, Sopir Taksi Online: Bikin Tambah Pusing
Sambil menunjukkan telepon selulernya, Prima memperlihatkan permintaan terhadap taksi online yang tetap tinggi. "Ini masih banyak oranye. Sama kayak kemarin," tutur pria berumur 32 tahun itu.
Prima sudah tiga tahun mengemudikan taksi online. Sebelumnya, ia sempat bekerja di perusahaan telekomunikasi, Nokia. Namun kemudian ia terkena pemberhentian kerja ketika perusahaan asal Finlandia itu kolaps beberapa tahun lalu.
Prima mengaku sangat terbantu dengan adanya transportasi online. "Sangat lumayan hasilnya, bisa buat mata pencaharian utama," ujar warga Cibubur ini.
Sopir taksi online lain, Ridho Mugia, juga mengaku tak merasakan perbedaan jumlah permintaan penumpang. Ia pun setuju jika tarif batas bawah taksi daring dinaikkan. "Kalau naik, saya malah untung," ucapnya.
Pria yang mengendarai Grab-Car ini tak takut jika tarif batas bawah taksi online dinaikkan. Bahkan, meski taksi online dinaikkan hingga melebihi harga taksi konvensional, dia meyakini taksi online lebih dipilih karena kemudahan memesan melalui aplikasi.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang taksi online resmi berlaku hari ini. Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang batas bawah dan batas atas tarif taksi online.
Aturan mengenai tarif taksi online terbagi dalam dua zona wilayah, di antaranya Sumatera, Jawa, dan Bali (wilayah I) sebesar Rp 3.000 untuk batas bawah dan Rp 6.000 untuk batas atas. Sedangkan Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua (wilayah II) sebesar Rp 3.700 untuk batas bawah dan Rp 6.500 untuk batas atas.