Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peroleh Lampu Hijau KLHK, 24 Hutan Sosial Ini Siap Dikelola

image-gnews
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan 24 lokasi hutan sosial sudah siap dikelola setelah memperoleh izin atau hak pengelolaan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Lokasi-lokasi tersebut tersebar di Pulau Jawa," ujarnya seusai peresmian hutan sosial di Muara Gembong, Bekasi Teluk Jambe, Karawang, Rabu, 1 November 2017.

Darmin menjelaskan, 24 lokasi tersebut terdiri atas 7 lokasi di Jawa Barat, 7 lokasi di Jawa Tengah, serta 10 lokasi di Jawa Timur. Adapun jumlah petani yang menggarap di lokasi-lokasi itu diperkirakan mencapai 7.500 orang.

Masa konsesi lahan-lahan di lokasi tersebut, kata Darmin, mencapai 35 tahun. Harapannya, dengan masa akses yang panjang, penggarap lahan bisa melakukan budi daya dengan maksimal.

Baca: Menteri Siti Nurbaya Ajak Masyarakat Manfaatkan Hutan Sosial

Muara Gembong, misalnya, dalam 35 tahun bisa dimaksimalkan menjadi lokasi budi daya tambak dan hutan mangrove dengan persentase 50:50. Melalui perusahaan pelat merah, pemerintah akan membantu proses budi daya lahan hutan sosial di sana, yang luasnya 800 hektare.

Dalam Program Hutan Sosial, pemerintah meminjamkan lahan-lahan milik negara untuk dikelola masyarakat. Dengan begitu, lahan-lahan yang hak kelolanya diberikan diharapkan bisa produktif dan rakyat pun akan merasakan pemerataan ekonomi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lahan-lahan yang hak kelolanya diberikan ke masyarakat itu pun bisa dikembangkan sesuai dengan kemampuan setiap daerah. Sebagai contoh, di Muara Gembong, pemerintah memperbolehkan lahan di sana untuk dikembangkan menjadi tambak.

Untuk mendorong pengembangan Program Hutan Sosial, kata Darmin, pemerintah melalui Bank Mandiri akan memberikan fasilitas kredit usaha rakyat. "Sementara itu, Perikanan Indonesia akan menyiapkan benih melalui pendampingan dan pembelian hasil panen (off taking)," ujarnya.

Presiden Joko Widodo menyebutkan waktu 35 tahun yang diberikan harus dimanfaatkan betul oleh penggarap lahan. Jika tidak, hak kelola akan dicabut. "Kalau terbukti betul-betul bermanfaat, nanti diperpanjang lagi. Status hukumnya jelas," ucapnya, yang juga menjanjikan jumlah lahan dan lokasi untuk hutan sosial akan terus ditambah.

Sebagai catatan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya sempat menyatakan menyediakan lahan untuk hutan sosial bukan perkara gampang. Status-status lahan yang tak jelas menjadi tantangan tersendiri. Dari target Nawacita sekitar 12 juta hektare, Siti optimistis bisa memenuhi sekitar separuhnya pada akhir periode pertama ini. Sejauh ini, belum ada rencana merevisi target Nawacita.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Para Penunggang Hutan Sosial

4 Oktober 2022

Para Penunggang Hutan Sosial

Hutan sosial atau Perhutanan sosial adalah program yang unik.


Para Penunggang Hutan Sosial

2 Oktober 2022

relawan pendukung Presiden Joko Widodo menunggangi perhutanan sosial dengan melakukan pungutan liar kepada petani. Di Sumatera, perusahaan HTI memanfaatkan hutan sosial meluaskan konsesi.
Para Penunggang Hutan Sosial

Dari target 12,7 juta hektare, distribusi akses hutan sosial belum sampai separuhnya. Ada banyak hambatan.


Pendapat HuMa pada Polemik KepmenLHK 287

30 April 2022

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan keputusan terkait Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK)
Pendapat HuMa pada Polemik KepmenLHK 287

KepmenLHK No 287 membuka akses bagi masyarakat terhadap skema perhutanan sosial. Namun Komisi IV DPR menolak dengan tegas.


Bagi Ribuan Hektare SK Hutan Adat sampai Sosial, Jokowi: Segera Tanami

3 Februari 2022

Presiden Joko Widodo menghitung sertifikat saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Pengasih, Kulonprogo, DI Yogyakarta, Jumat 30 Januari 2020. Presiden menyerahkan 2.000 sertifikat tanah untuk masyarakat yang berasal dari seluruh DI Yogyakarta. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Bagi Ribuan Hektare SK Hutan Adat sampai Sosial, Jokowi: Segera Tanami

"Segera manfaatkan lahan yang ada, jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apain, segera tanami," kata Jokowi.


Jokowi Bagi-bagi Sertifikat Tanah hingga SK Hutan Sosial di Sumatera Utara

3 Februari 2022

Presiden Jokowi berbincang dengan pedagang buah di Pasar Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada Rabu, 2 Februari 2022. Jokowi juga sempat membeli dua buah nanas dan membayarnya dengan uang Rp200 ribu.  Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Bagi-bagi Sertifikat Tanah hingga SK Hutan Sosial di Sumatera Utara

Jokowi menyerahkan sertifikat tanah di Lapangan Sudirman dan membagikan bantuan tunai ke para pedagang di Pasar Induk Sidikalang.


Serahkan SK Hutan Adat, Jokowi Minta Masyarakat Gunakan Untuk Lahan Produktif

7 Januari 2021

Presiden Jokowi membuka gelaran tahunan Google for Indonesia (Google4ID), Rabu, 18 November 2020. Kredit: Youtube/Google Indonesia
Serahkan SK Hutan Adat, Jokowi Minta Masyarakat Gunakan Untuk Lahan Produktif

Presiden Jokowi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, Hutan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia


Menteri LHK: Pemanfaatan Gambut buat Hutan Sosial Harus Hati-hati

28 November 2019

Tempo dan KLHK menggelar Festival Pesona Perhutanan Sosial Nasional, Kamis, 28 November 2019.
Menteri LHK: Pemanfaatan Gambut buat Hutan Sosial Harus Hati-hati

Khalayak awam ketika mendengar hutan sosial akan mengasosiasikannya dengan penebangan pohon lalu menggantinya dengan vegetasi lain.


Punya Izin Hutan Sosial, Petani di Malang Malah Jadi Tersangka

4 September 2019

Presiden Jokowi saat acara penganugerahan Tokoh Hutan Sosial Pilihan Tempo dan penyerahan SK Hutan Sosial di Wana Wisata Pokland Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat, Jumat, 8 Februari 2019. TEMPO/Subekti.
Punya Izin Hutan Sosial, Petani di Malang Malah Jadi Tersangka

Seorang petani di Malang menjadi tersangka karena menanam kebun di lahan Perhutani. Padahal mengantongi izin perhutanan sosial.


KLHK Dorong KPH Jadi Pendamping Hutan Sosial

28 Juni 2019

Diskusi Strategi Implementasi Pasca Izin Perhutanan Sosial di kantor Balai Penelitian dan Pengembangan KLHK Palembang, 28 Juni 2019. TEMPo/Bagja Hidayat
KLHK Dorong KPH Jadi Pendamping Hutan Sosial

Problem utama setelah masyarakat mendapat izin hutan sosial adalah pendamping dan akses pasar.


2 Tahun, Jokowi Bagikan 2,53 Juta Ha Lahan Perhutanan Sosial

9 Februari 2019

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenakan setelan pangsi dan iket kepala saat peresmian alun-alun Kabupaten Cianjur, 8 Februari 2019. TEMPO/Friski Riana
2 Tahun, Jokowi Bagikan 2,53 Juta Ha Lahan Perhutanan Sosial

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan telah menyerahkan 2,53 juta hektare lahan hutan sosial.