TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang taksi online resmi berlaku hari ini, Rabu, 1 November 2017. Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang batas bawah dan batas atas tarif taksi daring.
Aturan mengenai tarif terbagi dalam dua zona wilayah, di antaranya Sumatera, Jawa, dan Bali (wilayah I) sebesar Rp 3.000 untuk batas bawah dan Rp 6.000 untuk batas atas. Sedangkan Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua (wilayah II) Rp 3.700 untuk batas bawah dan Rp 6.500 untuk batas atas.
Menurut pantauan Tempo, pada hari pertama penerapan tarif baru itu, biaya yang dikenakan setiap perusahaan penyedia jasa taksi online beragam. Tempo mencoba membandingkan tiga aplikasi penyedia jasa taksi daring, yakni, Go-Car, Grab-Car dan Uber.
Untuk aplikasi Go-Car milik perusahaan Go-Jek, tarif yang dikenakan dari Jalan Tulodong, kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, menuju Taman Suropati di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sejauh 7,3 kilometer, perusahaan mengenakan tarif Rp 26 ribu. Dengan kata lain, Go-Car menetapkan tarif sekitar Rp 3.500 per km.
Baca: Aturan Baru Tarif Bawah, Sopir Taksi Online: Lebih Baik Dibatasi
Untuk jarak yang lebih dekat, Go-Jek mengenakan tarif yang sedikit lebih mahal. Dari kawasan SCBD menuju Rumah Sakit Pusat Pertamina di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan jarak 3,7 km, perusahaan mematok tarif Rp 14 ribu atau Rp 3.700 per km.
Untuk aplikasi Grab-Car, tarif yang dikenakan sedikit berbeda. Untuk rute SCBD-Taman Suropati, tarif yang muncul di aplikasi Rp 30 ribu atau sekitar Rp 4.100 per km. Sedangkan untuk jarak yang lebih dekat, SCBD-RSP Pertamina (3,7 km), harga yang muncul di aplikasi Rp 14 ribu atau Rp 3.700 per km.
Sedangkan harga yang ditawarkan aplikasi Uber untuk rute SCBD-Taman Suropati, perusahaan mematok harga Rp 29.500 atau sekitar Rp 4.000 per km, sementara rute SCBD- RSP Pertamina tarifnya Rp 17 ribu atau Rp 4.500 per km.
Meski menetapkan tarif yang berbeda, harga yang dipatok ketiga aplikasi tersebut masih sesuai dengan tarif yang diatur pemerintah dalam peraturan tentang taksi online tersebut, yakni untuk wilayah I tarif batas bawahnya Rp 3.000 per km dan tarif batas atas Rp 6.000 per km.
ROSSENO AJI NUGROHO