TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kini berkolaborasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk memudahkan layanan pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Lewat kerja sama yang baru ditandatangani kedua pihak pada Selasa, 31 Oktober 2017, ini, wajib pajak tak harus mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) untuk membuat NPWP, tapi bisa melalui notaris.
Selain untuk meningkatkan penerimaan pajak, kolaborasi tersebut mendukung kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB). Peran notaris pun dianggap penting karena masyarakat memang cenderung mengurus akta notaris sebelum berbisnis.
"Dengan adanya kerja sama ini, saya berharap notaris juga ikut membantu kami melakukan ekstensifikasi (pajak). Kalau orang bertransaksi belum ada NPWP, buat di notaris bisa, kita link (hubungkan) ke sana," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Gedung Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober 2017.
Ken pun meminta para notaris segera menyetorkan pajak yang telah dipotong dari wajib pajak. "Saya mohon teman-teman notaris tak terlalu lama memotong pajak dan menyetorkan. Kalau sudah, setor, soalnya ada yang memotong tapi tidak disetor."
Kebijakan ini diawali pada 1 November 2017 dan penerapannya diuji hingga Oktober tahun depan. Di tahap awal, pihak Ditjen Pajak akan memberi sosialisasi regulasi dan bimbingan teknis aplikasi e-registration pada 28 orang notaris yang ditunjuk.