Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov Kalimantan Timur Resmikan Upah Minimum 2018 Rp 2,54 Juta

image-gnews
Penyerahan simbolik buku dari Total, diwakili Agus Suprijanto, Vice President Total E&P Indonesie, kepada Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. Foto: Mardiyah
Penyerahan simbolik buku dari Total, diwakili Agus Suprijanto, Vice President Total E&P Indonesie, kepada Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. Foto: Mardiyah
Iklan

TEMPO.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 yakni sebesar Rp 2.543.331,72, hari ini. Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meminta seluruh perusahaan menataati regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Awang tak takut jika perusahaan harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), ia meminta agar para pekerja harus dihargai.

"Silahkan ada PHK, itu risiko. Karena, karyawan dan serikat pekerja kita harus dihargai keringatnya," kata Awang Faroek di Samarinda, Selasa, 31 Oktober 2017.

Simak: UMP Jateng 2018 Rp1,48 Juta, di Bawah Jabar dan Jatim

Awang optimis para pengusaha dapat menerima ketetapan UMP Kaltim 2018. Ia belajar dari pengalaman sebelumnya, dimana tidak ada pengusaha yang mengajukan permohonan penangguhan kenaikan upah.

"Berdasarkan ketentuan, mereka (pengusaha) boleh mengajukan penangguhan ke pemerintah daerah. Tapi selama ini, saya undang, tidak ada yang keberatan. Berarti, mereka menerima semuanya," jelas Awang.

Awang menegaskan, ketetapan UMP Kaltim sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015. Dimana, UMP Kaltim naik sebesar 8,71 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.339.556.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kemarin (2017) banyak perusahaan yang mengeluhkan. Banyak perusahaan tidak mentaati peraturan UMP. Kalau perusahaan tidak memenuhi UMP, itu melanggar hukum. Bisa ditindak," kata Awang.

Sementara, Sekretaris Serikat Buruh Seluruh Indonesia 92 (SBSI 92) Kaltim, Sultan, menilai harus ada penetapan UMP Sektoral. Bagi SBSI 92, UMP Kaltim 2018 hanya cukup untuk pekerja yang masih lajang, sedangkan yang sudah berumah tangga dinilai belum mencukupi.

"Jadi harus ada upah sektoral. Seperti sektor perkebunan itu harusnya Rp 3 Juta, Pertambangan Rp 3,5 juta dan Migas Rp 4 juta," kata Sultan saat dihubungi Tempo, Selasa, 31 Oktober 2017.

SBSI 92 akan mengirim surat tuntutan penetapan UMP sektoral itu kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dalam waktu dekat ini. "Tahun lalu sudah kita sampaikan tapi tidak digubris. Kita berharap ada formula terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh," kata Sultan.

SAPRI MAULANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler Metro: Mati Lampu Akibat Gangguan Sutet PLN hingga UMP DKI 2021

2 November 2020

Petugas PDKB (pekerjaan dalam keadaan bertegangan) Area Pela Bandung PLN Unit Transmisi Jawa Bagian Tengah mengibarkan bendera usai melakukan pekerjaan penggantian Isolator pada SUTET di tower 127 Cilegon - Cibinong di Desa Batok, Kab. Bogor, 26 Juli 2016. PLN terus melakukan pembangunan proyek 35.000 MW. Tempo/Tony Hertawan
Terpopuler Metro: Mati Lampu Akibat Gangguan Sutet PLN hingga UMP DKI 2021

Sejumlah wilayah di Jakarta dan Bekasi dilaporkan mati lampu, Ahad siang, 1 November 2020. Penyebabnya adalah gangguan sistem pada gardu induk PLN.


Soal Upah Minimum Provinsi 2021, Ridwan Kamil: Tunggu Kesepakatan

19 Oktober 2020

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan inspeksi dan operasi gabungan di Mall The Park Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Oktober 2020. Ridwan Kamil mulai berkantor di Depok untuk mempermudah proses pemantauan penanganan Covid-19 di wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sebagai penyumbang terbanyak kasus Covid-19 di Jabar. Depok juga sengaja dipilih karena sekaligus tengah menggelar pilkada serentak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Upah Minimum Provinsi 2021, Ridwan Kamil: Tunggu Kesepakatan

"Saya berdoa, yang penting kesepakatan itu di dapat tanpa ada dinamika-dinamika lagi. Karena kita sudah lelah dengan ini," kata Ridwan Kamil.


Istana Sebut Aturan Upah di Omnibus Law agar Investor Tak Pergi

22 Februari 2020

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor melakukan aksi long march dalam aksi menolak RUU Omnibus Law di jalan raya Djuanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 7 Februari 2020. Dalam aksinya tersebut mahasiswa menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena akan mempermudah investor asing menguasai ekonomi Indonesia dan kebijakannya tidak berpihak pada hak-hak buruh seperti masalah pesangon, jam kerja dan kepastian penempatan kerja. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Istana Sebut Aturan Upah di Omnibus Law agar Investor Tak Pergi

Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum mengakui formula baru upah minimum dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk menjamin investor tak pergi.


Pemerintah Pastikan Tak Turunkan UMP dalam Omnibus Law

17 Januari 2020

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencanangkan Bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Nasional Tahun 2020 sekaligus peringatan 50 tahun  K3 di Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Minggu (12/1/2020).
Pemerintah Pastikan Tak Turunkan UMP dalam Omnibus Law

Susiwijono menegaskan keberadaan RUU Omnibus Law tidak akan menghapus atau menurunkan standar upah minimum provinsi (UMP).


Ridwan Kamil Akui 100 Industri Hengkang dari Jabar karena Upah

28 November 2019

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri Musyawarah Nasional ke-VI Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2019.
Ridwan Kamil Akui 100 Industri Hengkang dari Jabar karena Upah

Lebih dari 100 perusahaan di Jawa Barat hengkang ke Jawa Tengah karena alasan upah.


Kritik Surat Cinta Ridwan Kamil, Gerindra: Buruh Butuh Aksi Nyata

27 November 2019

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberi sambutan pada penyerahan  penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Hotel Hilton, Bandung, Selasa, 19 November 2019). (Foto:Humas Jabar).
Kritik Surat Cinta Ridwan Kamil, Gerindra: Buruh Butuh Aksi Nyata

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni, mengkritik "surat cinta untuk para buruh tercinta" yang ditulis Ridwan Kamil.


Kadin Usul Kenaikan Upah Minimum Tiap Daerah Dibedakan

22 November 2019

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani dalam Seminar Nasional Peran Serta Dunia Usaha Dalam Membangun Sistem Perpajakan dan Moneter di Kempinski Grand Indonesia Ballroom. Jakarta, 14 September 2018. TEMPO/Candrika Radita Putri
Kadin Usul Kenaikan Upah Minimum Tiap Daerah Dibedakan

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengusulkan agar ke depannya persentase kenaikan upah minimum dibedakan untuk setiap daerah.


Ridwan Kamil Ketok Palu UMK Jabar, Karawang yang Tertinggi

22 November 2019

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan keynote speech dalam US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Hotel, Jakarta pada Kamis, 21 November 2019. (Foto: Yana/Humas Jabar).
Ridwan Kamil Ketok Palu UMK Jabar, Karawang yang Tertinggi

Karawang tercatat memiliki UMK tertinggi di Jawa Barat dengan nilai Rp 4,59 juta dan Kota Banjar terendah dengan angka Rp Rp 1,83 juta.


Sah, UMK 2020 Kota Batam Ditetapkan Rp 4,1 Juta

22 November 2019

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Sah, UMK 2020 Kota Batam Ditetapkan Rp 4,1 Juta

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMK Batam sebesar Rp.4.130.279.


Terendah di Jateng, UMK Banjarnegara Paling Kecil se-Indonesia

20 November 2019

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat acara Central Java Investment Business Forum (CJIBF) 2019 ke-15 di Hotel Bidakara, Jakarta pada Selasa, 5 November 2019.
Terendah di Jateng, UMK Banjarnegara Paling Kecil se-Indonesia

Upah Minimum Jawa Tengah terendah di Indonesia, adapun UMK terendah di Jateng adalah di Kabupaten Banjarnegara.