TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah membahas aturan tentang surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk mobil listrik dan motor listrik. Pemerintah menargetkan aturan itu rampung dibahas tahun ini.
"Saya pikir sudah enggak ada pilihan lain. Akhir tahun ini harus sudah selesai semua dan harus bisa jalan (mobil listrik)," kata Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi, Energi, dan Lingkungan Prasetyo Boeditjahjono di Jakarta, Ahad, 29 Oktober 2017.
Baca: Pemerintah Cari Investor Kembangkan Mobil Listrik
Prasetyo mengatakan Kementerian Perhubungan sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk menambahkan keterangan kapasitas mesin dengan satuan kilowatt. Saat ini, hanya ada satu keterangan kapasitas mesin dengan satuan cubical centimeter. "Itu akan berlaku untuk motor dan roda empat," ujarnya.
Kementerian Perhubungan, kata Prasetyo, akan mendukung dan siap melaksanakan penyelenggaraan transportasi bertenaga listrik. Pemerintah juga akan mengawal pengembangan mobil listrik, khususnya dari segi keselamatan.
Karena itu, menurut Prasetyo, mobil listrik harus diuji pertama kali dan diuji berkala. "Setelah itu diuji ke kepolisian. Jadi tak ada lagi alasan mobil listrik tidak dioperasikan," ucapnya.
Selain tentang keselamatan, pemerintah akan membahas aturan terkait dengan pajak mobil listrik. Karena itu, pengembangan mobil listrik di Indonesia akan dilakukan lintas sektor. "Seharusnya ada kebijakan khusus, makanya harus dibahas di Kementerian Perindustrian, Kemenristekdikti (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi), BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), serta perguruan tinggi," tuturnya.
Pemerintah, kata Prasetyo, berharap sudah ada mobil listrik yang beroperasi di Jakarta tahun ini. Pengembangan mobil listrik di Indonesia, kata dia, adalah keniscayaan. Sebab, pencemaran udara yang sudah begitu hebat harus segera dikurangi. "Pak Presiden bilang, kalau bisa, tahun ini ada mobil listrik yang dioperasikan," katanya.