TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Eny V. Panggabean mengatakan, sebagai bank sentral, pihaknya dengan tegas melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran.
"Bitcoin itu jelas kami larang, tapi kalau buat transaksi sendiri-sendiri, silakan saja, risiko tanggung sendiri," ujar Eny pada Kamis, 26 Oktober 2017.
Walaupun bitcoin dilarang BI, Eny menyebut, sistem blockchain itu patut dikembangkan sebagai salah satu inovasi. "Sampai saat ini, blockchain itu bukan uang dan tidak diakui, tapi memang menjadi salah satu teknologi yang harus dikembangkan," tuturnya.
Baca: BI Minta Publik Mewaspadai Transaksi Bitcoin
Blockchain adalah teknologi buku besar digital yang terdesentralisasi. Teknologi itu meliputi transaksi-transaksi, serta bekerja dengan data yang diatur melalui serangkaian catatan yang disebut blok.
Sebelumnya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas, mengimbau masyarakat berhati-hati menyikapi peredaran mata uang virtual bitcoin yang semakin meluas. Menurut Ronald, hingga kini Bank Indonesia tidak mengakui eksistensi bitcoin. "Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, hati-hati," katanya kepada Tempo pada Jumat, 5 September 2014.