TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meresmikan layanan sistem perizinan online yang diberi nama AkuBisa untuk kegiatan usaha perikanan budidaya. Perizinan online AkuBisa merupakan akronim dari Aplikasi Kegiatan Usaha Bisnis Akuakultur dan merupakan upaya KKP dalam mereformasi perizinan dari semula manual atau paper-based menjadi berbasis online.
"Hal ini akan lebih meningkatkan kualitas layanan, terutama ketepatan dan efisiensi waktu layanan, sebagai upaya memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat," kata Dirjen Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, dalam siaran pers, Selasa, 24 Oktober 2017.
Slamet berharap layanan Akubisa dapat menjadi titik tolak dalam memberikan pelayanan perizinan usaha yang lebih terkontrol, terpantau, cepat, tepat dan lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Baca: Susi: Transportasi Kunci Meningkatkan Nilai Ekspor Perikanan Indonesia
Menurut dia, saat ini pelayanan Akubisa akan digunakan untuk melayani tiga aktivitas, yakni Izin Pemasukan Ikan Hidup (SIAPIH), Surat Izin Pengangkutan Ikan Hidup Hasil Pembudidayaan (SIKPI), dan Rekomendasi Pembudidayaan Ikan dan Penanaman Modal (RPIPM).
Izin online itu juga akan terkoneksi langsung dengan sistem monitoring yang ada di Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) dan Bea Cukai. Dengan demikian, integrasi sistem ini akan menjamin ketertelusuran, mempermudah kontrol, dan penyediaan basis data yang tepat.
Hingga Oktober 2017, jumlah izin yang telah diterbitkan melalui Ditjen Perikanan Budidaya untuk ketiga perizinan masing-masing izin pemasukan ikan hidup sebanyak 39 izin, SIKPI sebanyak 35 izin, dan rekomendasi pembudidayaan ikan penanaman modal sebanyak 2 izin.
Hingga kuartal II/2017, realisasi produksi perikanan budidaya 8,15 juta ton; produksi ikan hias sebesar 810,7 juta ekor; nilai tukar pembudidaya ikan (NTPi) 99,17; dan nilai tukar usaha pembudidaya ikan (NTUPi) 110,57.