TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia menilai kenaikan cukai rokok selama tiga tahun terakhir berkontribusi pada peningkatan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Menurut Ketua Gappri Ismanu Soemiran mengatakan kenaikan rokok membuat produksinya setiap tahun turun.
"Tiga tahun terakhir turun 1 persen pertahun. Kalau tahun depan cukai rokok jadi dinaikan 10,04 persen maka diperkirakan produksi rokok turun 2-3 persen, dan itu bisa membuka celap peredaran rokok ilegal," kata Ismanu di Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.
Simak: Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10,04 Persen
Menurutnya, ketika biaya produksi dengan harga jual eceran semakin tinggi, dapat dipastikan akan banyak penyelundupan rokok ilegal. Rokok ilegal beredar tanpa membayar pajak cukai dan menguntungkan pengusaha ilegal yang bermain di sana. "Apalagi di Indonesia banyak sungai yang berpotensi dijadikan tempat distribusi rokok ilegal tersebut," ucapnya.
Berdasarkan catatannya, pada tahun 2010 peredaran rokok ilegal mencapai 6,2 persen, 2012 8,4 persen, 2014 11,7 persen dan 2016 12,1 persen. Dari data tersebut, kata dia, dapat dilihat jika peredaran rokok ilegal yang merugikan negara semakin meningkat.
Menurutnya, kenaikan harga rokok karena cukainya dinaikan akan membuat perokok mencari rokok ilegal yang lebih murah. Apalagi, sejauh ini penegakan hukum atas rokok ilegal tersebut masih sulit, karena adanya sifat hubungan sosial antar penjual.
"Misalnya, antar warung yang menjual rokok ilegal akan akan saling menutupi. Itu yang membuat penegakan hukumnya sulit," ujarnya.
Lebih jauh ia berharap pemerintah mengkaji ulang rencana menaikan cukai rokok tahun depan. Seandainya pemerintah memaksakan untuk menaikan, yang harus dijadikan acuan untuk menaikan adalah angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Harapan kami tahun depan tidak dinaikan dulu."
IMAM HAMDI