TEMPO.CO, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menjelaskan, dalam dua tahun terakhir, pola penyerapan anggaran di berbagai kementerian dan lembaga cenderung rendah. Menurut Sekretaris Jenderal Fitra Yenny Sucipto, hal itu merupakan imbas proses pencairan dana dari Kementerian Keuangan yang rumit.
“Adanya kekhawatiran yang berlebih dari aparatur terkait dengan penggunaan anggaran yang belum memiliki petunjuk teknis penggunaan anggaran, birokrasi yang rumit, proses perencanaan yang membutuhkan waktu panjang, serta (membuat) prosedur pencairan dana di Kementerian Keuangan yang rumit,” ujarnya, seperti dikutip dari siaran pers, Selasa, 24 Oktober 2017.
Baca: Berapa Anggaran Densus Antikorupsi? Banggar DPR: Nol Rupiah
Data Fitra menyebutkan salah satu kementerian yang merasakan ketidakefektifan penyerapan anggaran karena rumitnya prosedur pencairan dana adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kementerian ini menargetkan pencairan anggaran dapat mencapai 15 persen per bulan. Hal itu berarti keterlambatan per hari dapat mengurangi serapan 0,5 persen.
Kementerian PUPR sendiri tidak masuk 10 besar kementerian dengan serapan anggaran tertinggi. Padahal, menurut FITRA, serapan anggaran di kementerian ini berdampak langsung bagi belanja yang dirasakan masyarakat karena bersinggungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Adapun kementerian atau lembaga yang memiliki serapan anggaran paling besar adalah Mahkamah Agung, yang mencapai 20 persen. Yenny menjelaskan, penyebab besarnya serapan anggaran di lembaga ini adalah kebijakan yang dibuat MA dalam memonitor dan mengevaluasi serapan anggaran.
Bentuk kebijakan MA dalam mengatur anggaran tertuang dalam Surat Teguran bernomor 121/BUA/KU.01/VI/2011 untuk mengingatkan kuasa pengguna anggaran eselon I agar lebih memaksimalkan serapan anggaran. Tidak hanya itu, MA mengeluarkan Surat Teguran bernomor 151.a/BUA/Ku.01/07/2017 untuk memonitor dan mengevaluasi agar serapan anggaran yang tinggi lebih memperhatikan serapan anggaran untuk belanja modal.
Sedangkan 10 kementerian dan koordinator kementerian dengan serapan anggaran terendah, menurut data FITRA, rata-rata hanya mencapai 4,8 persen. Kesepuluh kementerian itu adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Sosial, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Pariwisata, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.