TEMPO.CO, Jakarta - Penipuan berkedok investasi semakin marak terjadi di masyarakat, baik mengatasnamakan lembaga investasi, koperasi, maupun bentuk lainnya. Satuan Tugas Waspada Investasi pada Oktober ini menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas.
Baca: Ini 14 Lembaga Investasi Ilegal yang Ditutup OJK
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, menyebutkan, modus dan sistem yang ditawarkan pun amat beragam dan hampir semua menjanjikan hasil investasi yang besar dan cenderung tidak masuk akal jika dibandingkan dengan imbal hasil pada produk investasi yang berisiko sekalipun seperti saham.
Untuk mengenal suatu penawaran investasi, termasuk penipuan atau bukan, Satgas meminta konsumen untuk mengenali terlebih dahulu ciri-ciri investasi yang benar dengan memastikan tiga hal.
Baca: Gaji Minim Ingin Berinvestasi, Begini Tipsnya
Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat untuk memahami beberapa hal sebelum melakukan investasi:
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.