TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Driver Online mengapresiasi pemerintah yang mewajibkan operator mengasuransikan pengemudi dan penumpang. Menurut Ketua Umum DPP ADO Christiansen penyedia aplikasi Gojek, Uber, dan Grab sudah memiliki asuransi.
"Tapi masih abu-abu aturannya, karena kasus-kasus sebelumnya ada yang tidak mendapatkan asuransi, kalaupun ada tidak sesuai dengan klaim asuransi sebagaimana adanya, jadi cuma santunan dari perusahaan aplikasi," kata Christiansen saat dihubungi, Sabtu, 21 Oktober 2017.
Simak: GO-JEK Perluas Akses Asuransi untuk Driver
Menurut Christiansen mekanisme pembayaran premi dan syarat-syarat belum ada penjelasan yang rinci. Ia berharap draf aturan yang dijadwalkan selesai minggu ini dapat memberikan sosialisasi.
"Iya, hari ini sosialisasi serentak di tujuh kota, mungkin akan dijabarkan," kata Cristiansen.
Christiansen juga belum mengetahui perusahaan asuransi yang saat ini kerja sama dengan ketiga aplikasi tersebut.
"Tidak ada secara langsung disampaikan ke mitra pengemudi," kata Christiansen
HENDARTYO HANGGI