TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan karyawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terancam bakal terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai akibat dari kebijakan pembatalan izin operasional oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Sebanyak 4.600 karyawan Kehutanan Hutan Tanam Industri (HTI) dan bagian transportasi akan dirumahkan secara bertahap," ujar Direktur Operasional PT RAPP, Ali Sabri, di Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2017.
Tak hanya itu, kata Ali, sebanyak 1.300 karyawan pabrik juga berpotensi dirumahkan dalam beberapa minggu ke depan. Kemudian akan ada pemutusan kontrak kerja sama dengan mitra pemasok dengan total 10.200 karyawan.
Baca: Kementerian LHK Perintahkan PT RAPP Cabut Akasia di Lahan Gambut
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No SK 93/VI BHUT/2013. Surat itu berisi tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010 -2019.
Dengan keluarnya surat pembatalan tersebut maka secara otomatis Rencana Kerja Usaha (RKU) tidak berlaku lagi dan operasional perusahaan harus berhenti. Dengan berhentinya operasional mulai dari pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan maka akan berdampak pada berkurangnya pasokan bahan baku. "Manajemen menyatakan penyesalan dengan adanya keputusan tersebut," kata Corporate Affairs PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Agung Laksamana.
RAPP, kata Agung, terus berkonsultasi dengan kementerian untuk mencari solusi terbaik agar operasional perusahaan kembali seperti sediakala. Pihaknya juga sedang melakukan proses revisi rencana kerja usaha (RKU). Hal itu dilakukan karena pembatalan izin operasional tersebut akan membuat perusahaan merugi karena sudah begitu banyak investasi yang dilakukan.
ANTARA