TEMPO,CO. Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya mengumumkan tarif atas dan bawah untuk kendaraan berbasis aplikasi, seperti taksi online. Tarif tersebut dibagi menjadi dua berdasarkan wilayah operasi kendaraan online.
"Untuk wilayah 1, yang terdiri atas Sumatera, Jawa, dan Bali, tarif batas atas dan bawahnya itu Rp 6.000 sampai Rp 3.000 ribu. Sedangkan sisanya di wilayah 2 batasan atas dan bawahnya Rp 6.500 hingga Rp 3.700," ujarnya saat jumpa wartawan di gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Oktober 2017.
Simak: Revisi Aturan Taksi Online, Asosiasi Driver Online: Kami Setuju
Penentuan tarif tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau kendaraan online.
Ia menjelaskan, alasan penetapan tarif adalah agar tidak ada monopoli dalam usaha jasa angkutan. Terlebih, iklim persaingan antara kendaraan online dan konvensional kerap berujung bentrok.
"Kalau diberikan tarif terlalu murah, kompetitornya (konvensional) akan mati," ucapnya.
Alasan lain penetapan tarif batas adalah melindungi konsumen dari tarif yang terlalu mahal. Contohnya, saat jam sibuk dan hujan, tarifnya akan tetap dan tidak memberatkan pelanggan.
"Kita (Kementerian Perhubungan) ingin masyarakat dan pengemudi online mendapatkan manfaat yang sama," tuturnya.
Peraturan Menteri Perhubungan yang baru saja direvisi tersebut merumuskan peraturan taksi online menjadi beberapa poin, yakni kendaraan online harus memiliki stiker yang menjelaskan batas wilayah operasional, pemberian asuransi untuk penumpang dan pengemudi, pemberlakuan SIM Umum untuk pengemudi berbasis online, serta penetapan tarif yang dibagi menjadi wilayah 1 dan 2.
M. JULNIS FIRMANSYAH