TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Driver Online mengusulkan tarif batas bawah taksi online sebesar Rp 4000 per kilometer. "Karena kami masih dikenakan 10 sampai 25 persen potongan dari perusahaan aplikasi untuk setoran," kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis, 19 Oktober 2017.
Menurut paparan Kementerian Perhubungan, saat ini besar tarif batas atas dan bawah angkutan online masih sesuai dengan nominal sebelumnya, sampai ditetapkan harga yang baru. Saat ini ketentuan tarif batas atas dan bawah terbagi menjadi dua wilayah.
Baca juga: Ini Sembilan Poin Rumusan Revisi Aturan Taksi Online
Ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali Tadalah Rp3.500 per kilometer. Sedangkan batas atas Rp 6 ribu per kilometer.
Untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, tarif batas bawah adalah Rp3.700 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer.
Berdasarkan rumusan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 / 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, tarif batas atas dan bawah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
"Namun terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat.
Baca juga: Masa Transisi Revisi Aturan Baru Taksi Online 6 Bulan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tarif ditetapkan bukan hanya untuk membatasi monopoli, tapi juga menjaga tingkat keselamatan kendaraan. "Agar pemilik taksi mampu menabung uang untuk perawatan dan lainnya. Kalau terlalu rendah tidak bisa untuk perbaikan," kata dia.
Tarif atas bawah juga ditetapkan, ujarnya, untuk membatasi apabila ada perusahaan taksi online yang bakal melakukan predatory pricing dengan diskon yang membuat pihak lain tidak mampu bersaing.