Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asosiasi Driver Usul Tarif Batas Bawah Taksi Online Rp 4 Ribu

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Petugas tengah melakukan penomeran taksi online saat uji kir di Kantor Satuan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub di Pulogadung, Jakarta, 20 Oktober 2016. Kementerian Perhubungan RI memperpanjang masa sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 mengenai penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek jenis angkutan sewa selama enam bulan ke depan, terhitung dari Oktober 2016. Tempo/Tony Hartawan
Petugas tengah melakukan penomeran taksi online saat uji kir di Kantor Satuan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub di Pulogadung, Jakarta, 20 Oktober 2016. Kementerian Perhubungan RI memperpanjang masa sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 mengenai penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek jenis angkutan sewa selama enam bulan ke depan, terhitung dari Oktober 2016. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Driver Online mengusulkan tarif batas bawah taksi online sebesar Rp 4000 per kilometer. "Karena kami masih dikenakan 10 sampai 25 persen potongan dari perusahaan aplikasi untuk setoran," kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis, 19 Oktober 2017.

Menurut paparan Kementerian Perhubungan, saat ini besar tarif batas atas dan bawah angkutan online masih sesuai dengan nominal sebelumnya, sampai ditetapkan harga yang baru. Saat ini ketentuan tarif batas atas dan bawah terbagi menjadi dua wilayah.

Baca juga: Ini Sembilan Poin Rumusan Revisi Aturan Taksi Online 

Ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali Tadalah Rp3.500 per kilometer. Sedangkan batas atas Rp 6 ribu per kilometer.

Untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, tarif batas bawah adalah Rp3.700 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer.

Berdasarkan rumusan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 / 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, tarif batas atas dan bawah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Namun terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat.

Baca juga: Masa Transisi Revisi Aturan Baru Taksi Online 6 Bulan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tarif ditetapkan bukan hanya untuk membatasi monopoli, tapi juga menjaga tingkat keselamatan kendaraan. "Agar pemilik taksi mampu menabung uang untuk perawatan dan lainnya. Kalau terlalu rendah tidak bisa untuk perbaikan," kata dia.

Tarif atas bawah juga ditetapkan, ujarnya, untuk membatasi apabila ada perusahaan taksi online yang bakal melakukan predatory pricing dengan diskon yang membuat pihak lain tidak mampu bersaing.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

16 jam lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

16 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

20 jam lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

22 jam lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

3 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024.


Antisipasi Lonjakan Pemudik di Merak-Bakauheni, Pelabuhan dan Kapasitas Kapal Ditingkatkan

4 hari lalu

Sejumlah kendaraan roda empat antre menunggu kapal bersandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu 23 Desember 2023. PT ASDP Ferry memprediksi puncak arus mudik natal 2023 di Pelabuhan Merak terjadi pada 22-23 Desember 2023, dengan data jumlah penumpang per 12 jam mencapai 24.235 orang terdiri dari 22.113 dalam kendaraan dan 2.122 pejalan kaki. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Antisipasi Lonjakan Pemudik di Merak-Bakauheni, Pelabuhan dan Kapasitas Kapal Ditingkatkan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi lonjakan pemudik.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

6 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

7 hari lalu

Bos Lion Air Group, Rusdi Kirana, saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Januari 2020. Tempo/Francisca Christy Rosana
Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

Bos Lion Air Rusdi Kirana mengklaim insiden pilot Batik Air yang tertidur bukan salah perusahaan.


Grab Janji Beri Insentif THR ke Mitra Pengemudi, Asosiasi Driver Online: Konyol

7 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Grab Janji Beri Insentif THR ke Mitra Pengemudi, Asosiasi Driver Online: Konyol

Asosiasi Driver Online menyebut pemberian insentif tunjangan hari raya atau THR dari perusahaan ojek online kepada mitra pengemudinya merupakan kebijakan yang konyol.