Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uber Trip Hadir di Lombok dan Bali, Seperti Apa Layanannya?

image-gnews
Ilustrasi Uber Taxi. REUTERS
Ilustrasi Uber Taxi. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyedia layanan transportasi online, Uber, menyasar wisatawan sebagai salah satu inovasi menarik pasar. Head of Communication Uber Indonesia Dian Safitri mengatakan Uber selalu memberikan inovasi untuk kebutuhan mitra pengemudi dan pelanggan.

“Contohnya kita menghadirkan inovasi yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal, seperti Uber Trip di Bali,” katanya, Rabu, 18 Oktober 2017.

Safitri menjelaskan, Uber Trip dikembangkan di Indonesia mengingat hal ini dibutuhkan penyedia layanan perjalanan wisata konvensional di Indonesia. Dengan adanya Uber Trip, penyedia layanan perjalanan konvensional dapat dengan mudah mendapatkan pelanggan menggunakan aplikasi Uber.

Ini menguntungkan mengingat Uber telah hadir di lebih dari 700 kota di 78 negara, serta 34 kota di tujuh pulau di Indonesia. Pelanggan yang telah mengenal Uber di kota ataupun negaranya akan cenderung menggunakan layanan ini ketika berada di luar daerah mereka.

Kepercayaan pelanggan tersebut memungkinkan penyedia layanan perjalanan wisata mendapatkan pelanggan dengan mudah tidak hanya dari wilayah lokal, tapi juga mancanegara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uber Trip sendiri hanya ada di Bali dan Lombok. Inovasi ini awalnya dikembangkan di Indonesia dan sekarang sudah dikembangkan di negara-negara lain, seperti India, Malaysia, dan Korea.

Keunggulan Uber Trip adalah tarif yang dikenakan bukan dengan ukuran jarak, tapi batasan waktu.

Untuk satu menit dikenai tarif Rp 1.000 dengan minimal perjalanan di Bali 5 jam (setara Rp 300 ribu) dan minimal perjalanan 3 jam (setara Rp 180 ribu) untuk di Lombok. Layanan ini dapat digunakan dari waktu minimal masing-masing daerah hingga 16 jam perjalanan.

ZUL’AINI FI’ID N.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


RUU Transportasi Daring Tak Masuk Prolegnas, Pengemudi Angkutan Online Bersurat ke DPR

22 September 2022

Massa aksi Demonstrasi Driver online mulai bergerak ke halaman depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 21 September 2022. Dalam aksinya demostrasi membawa 3 tuntutan diantaranya pengemudi transportasi online meminta DPR untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undangan (RUU) Transportasi Daring menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Pengemudi transportasi online juga akan menunggu RUU Transportasi Daring disahkan menjadi UU. Pengemudi transportasi online berharap DPR juga bisa menekan aplikator untuk menandatangani kesepakatan platfom fee sebesar 10 persen. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
RUU Transportasi Daring Tak Masuk Prolegnas, Pengemudi Angkutan Online Bersurat ke DPR

Kado berharap pertemuan pengemudi dengan DPR pada 28 September besok bisa menghasilkan kesepakatan.


Mengenal Uber dan UberX Share yang Mulai Bangkit di AS, Indonesia?

19 November 2021

UberX. UBER
Mengenal Uber dan UberX Share yang Mulai Bangkit di AS, Indonesia?

Uber dan UberX Share mulai bangkit di Amerika Serikat dan mulai beroperasi lagi dengan baik karena fasilitas UberX Share.


Pengadilan Mahkamah Inggris Tetapkan Sopir Taksi Online Uber Sebagai Buruh

20 Februari 2021

Sopir taksi memblokir lalu lintas di dekat Paris Charles de Gaulle Airport, Paris, Prancis, 15 Desember 2014. Taksi UberPOP, yang menggunakan driver non-profesional dengan menggunakan mobil mereka sendiri untuk mengambil penumpang dengan tarif terjangkau, memiliki pengguna 160.000 di Perancis, menurut perusahaan. Lionel Bonaventure/AFP/Getty Images
Pengadilan Mahkamah Inggris Tetapkan Sopir Taksi Online Uber Sebagai Buruh

Penyedia jasa kendaraan online, Uber, harus mengkaji lagi binis modelnya dan bagaimana mereka harus memperlakukan para sopirnya.


Relaksasi Aturan untuk Angkutan Helikopter Online Disiapkan

14 November 2019

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti (tengah) saat memberikan keterangan terkait hasil investigasi KNKT kecelakaan Lion Air JT-610. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Relaksasi Aturan untuk Angkutan Helikopter Online Disiapkan

Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan relaksasi aturan untuk pengoperasian helikopter sebagai angkutan kota berbasis online.


Go-Jek Dilarang di Filipina, Rudiantara: Kami Akan Bantu Lobi

9 Januari 2019

(kanan ke kiri) CEO Go-Jek Nadiem Makarim, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga hadir dalam Pasar Malam Hari Kuliner Nasional GO-FOOD di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Mei 2018. TEMPO/Lani Diana
Go-Jek Dilarang di Filipina, Rudiantara: Kami Akan Bantu Lobi

Rudiantara mengatakan pemerintah akan membantu Go-Jek berekspansi hingga ke Filipina.


Go-Jek Dilarang Mengaspal di Filipina Karena Alasan Ini

9 Januari 2019

GO-JEK berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Queenrides mengadakan safety riding workshop khusus untuk para mitra driver perempuan GO-JEK di   Kantor GO-JEK Pasaraya, Jakarta pada Selasa, 27 November 2018. TEMPO/Wisnu Andebar
Go-Jek Dilarang Mengaspal di Filipina Karena Alasan Ini

Pemerintah Filipina melarang Go-Jek berekspansi ke negara tersebut. Kenapa?


Cara Bus Kalimaya Bisa Bersaing dengan Angkutan Online

22 Desember 2018

Komisaris Multi Inti Transport (MIT) Imam Sufaat, CEO MIT Lina Hardi dan Chairman MIS Group Tedy Agustiansjah dan Komisaris Multi Inti Sarana (MIS) Tyasno Sudarto disela-sela peresmian Pool Cikande dan meluncurkan MIT Solution Center serta Bus Kalimaya di Modern Cikande, Serang, Banten 19 Desember 2018. Sumber: swa.co.id
Cara Bus Kalimaya Bisa Bersaing dengan Angkutan Online

Bus Kalimaya menyiapkan sejumlah perbaikan dan layanan baru dalam menghadapi persaingan terutama angkutan online.


Survei: Pendapatan Sopir Angkutan Online Turun Hingga 50 Persen

20 Desember 2018

Komite Aksi Transportasi Online (KATO) mendaftarkan uji materi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 7 Mei 2018. TEMPO/Lani Diana
Survei: Pendapatan Sopir Angkutan Online Turun Hingga 50 Persen

Pendapatan sopir angkutan online terus menurun karena banyaknya persaingan.


Go-Jek Ekspansi ke Singapura Gandeng DBS

12 November 2018

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbicara dengan CEO Go-Jek, Nadiem Makarim, dan perwakilan Go-Viet saat menghadiri peluncuran Go-Viet di Hotel Melia, Hanoi, Vietnam, Rabu, 12 September 2018. Go-Viet merupakan produk aplikasi penyedia jasa transportasi di Vietnam yang berkolaborasi dengan Go-Jek Indonesia. (Foto: Biro Pers Setpres)
Go-Jek Ekspansi ke Singapura Gandeng DBS

Perusahaan angkutan online Go-Jek merambah ke Singapura.


Pemprov DKI Tertibkan Pajak Reklame di Angkutan Online

7 November 2018

Papan reklame yang telah disegel di kawasan Rasuna Said, Jakarta, 21 Oktober 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 60 papan reklame yang kedapatan telah melanggar beberapa peraturan, seperti ukuran hingga tidak membayar pajak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemprov DKI Tertibkan Pajak Reklame di Angkutan Online

Pajak reklame yang ditempelkan di kendaraan-kendaraan angkutan online di DKI Jakarta akan mulai ditertibkan.