TEMPO.CO, BANDUNG - Direktur Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan masih meneliti transfer dana dana US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 18,9 triliun milik nasabah asal Indonesia melalui Standard Chartered ke Singapura. “Update-nya, gak ada. Kita kerjakan sesuai ketentuan, Rp 18 triliun dimiliki 81 nasabah, sudah,” kata dia di Bandung, Rabu, 18 Oktober 2017.
Ken mengatakan, dari 81 nasabah itu, sebagian mengikuti program Tax Amnesti. “Ikut Tax Amnesti 62 orang, sisanya masih kita teliti,” kata dia.
Dia enggan merinci perkembangan hasil penelusuran institusinya. “Kalau sudah, masa saya harus lapor ke wartawan, ga boleh,” kata Ken.
Ken juga enggan merinci potensi perolehan pajak dari penelusuran transaksi tersebut. “Saya gak pernah bicara potensi. Tapi saya biara realisasinya berapa,” kata dia.
Soal realisasi perolehan pajak dari penelusurannya, dia mengaku belum mendapat laporan terakhir. “(Realisasi) ini yang belum saya lihat. Kan dibayarnya lewat SSB,” kata Ken.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Ken Dwijugiasteadi mengklarifikasi kabar pengiriman dana US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 18,9 triliun milik nasabah asal Indonesia melalui Standard Chartered ke Singapura.
Dia menuturkan, data mengenai transaksi dari bank yang berbasis di Inggris itu sudah tercium sejak dua bulan lalu. Data itu sampai di tangan DJP dari PPATK melalui Menteri Keuangan.
Dalam data tersebut, tercatat transaksi transfer dari Standard Chartered ke Singapura sebesar US$ 1,4 miliar. "Transaksi berasal dari 81 warga negara Indonesia," kata dia di kantornya, Senin, 9 Oktober 2017.
Ken menuturkan, sebagian dana itu ditarik ke Singapura untuk mengikuti amnesti. Terbukti, 62 WNI di antaranya sudah mengikuti amnesti.
Namun dia mengatakan DJP masih mengkaji data 81 WNI tersebut. DJP masih memeriksa aliran dana yang diakui untuk amnesti itu. "Apakah benar ikut amnesti," ujarnya. DJP masih mencocokkan data dengan hasil analisis PPATK dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) masing-masing wajib pajak.
Ken menargetkan pemeriksaan data 81 wajib pajak itu bisa selesai akhir bulan ini. "Prosesnya ini sudah separuh selesai," ujarnya.
AHMAD FIKRI