Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hanif Dhakiri: Moratorium Tidak Dicabut, Sistem Baru WNI Bekerja di Saudi Disepakati

image-gnews
Moratorium tidak dicabut, sistem baru WNI bekerja di Saudi disepakati.
Moratorium tidak dicabut, sistem baru WNI bekerja di Saudi disepakati.
Iklan

TEMPO.CO, Jedah- Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Kerajaan Saudi Arabia bersepakat menyusun sistem baru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di sana. Sistem baru itu meliputi mekanisme satu pintu penerbitan visa kerja, penetapan tujuh jabatan tertentu bagi WNI yang bekerja di sektor domestik, penghapusan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), mekanisme perlindungan 24 jam dan lainnya. 

Disamping itu, juga disepakati bahwa fungsi ketenagakerjaan pada perwakilan RI di Saudi Arabia memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan langsung terhadap ekspatriat RI yang mengalami masalah.

“Jadi, kami bersepakat bahwa moratorium pengiriman PLRT dari Indonesia ke Saudi tidak akan pernah dicabut. Ini keputusan terbaik. Ke depan akan di bangun sistem baru dimana ekspatriat Indonesia yang bekerja di Saudi harus berdasarkan jabatan-jabatan tertentu,” ujar Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri saat menandatangani kesepakatan dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Pembangunan Sosial Saudi Arabia Ali Bin Nasser Al-Ghufais di Jedah, Senin, 16 Oktober 2017.

Dalam kesempatan itu dicapai juga komitmen kedua negara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan ekspatriat RI yang selama ini bekerja di Saudi Arabia sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan sistem baru yang dimaksud. Mengenai moratorium, kedua negara bersepakat untuk tidak melakukan evaluasi yang bertujuan mencabutnya.

“Saya menggunakan istilah ekspatriat, ini atas saran dari Pak Dubes Agus Maftuh Abegebriel. Ini bukan sekadar ganti istilah baru, tapi lebih dari itu, di dalamnya tercermin tekad pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi WNI yang akan bekerja di luar negeri,” ucap Hanif.

Baca Juga:

Sebagai Menteri Tenaga Kerja, Hanif menegaskan dirinya berkepentingan untuk mendorong kesadaran bangsa Indonesia menempatkan pasar kerja internasional sebagai salah satu pilihan kebijakan untuk mensejahterakan rakyat. 

“Benar bahwa Indonesia memiliki kekayaan alam melimpah, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Dan sebagai bangsa yang besar, sudah seharusnya pula memiliki rencana strategis mengembangkan pengaruh di seluruh dunia,” katanya.

Hanif melihat pasar kerja internasional sebagai pintu masuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, sekaligus mengembangkan pengaruh Indonesia di tingkat dunia. Karena itu, ekspatriat Indonesia yang bekerja di luar negeri, harus dibekali dengan kompetensi yang handal. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ibu saya pernah bekerja sebagai TKW selama enam tahun di Saudi. Saya tahu betul bagaimana susahnya bekerja di luar negeri tanpa keterampilan. Menjadi komitmen saya untuk tidak lagi membiarkan anak-anak bangsa kita bekerja ke luar negeri tanpa skill. Itulah kenapa kesepakatan dengan pemerintah Saudi ini penting. Karena ke depan, dengan kesepakatan ini, hanya WNI yang memiliki kompetensi yang boleh bekerja di Saudi Arabia,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Kerajaan Saudi Arabia Agus Maftuh Abegebriel, menambahkan kedua negara menyepakati untuk mengupayakan penyelesaian berbagai masalah yang menimpa ekspatriat Indonesia yang selama ini telah bekerja di Saudi Arabia.

“Tadi, juga disepakati akan disusun mekanisme dan tim kerja bersama antar kedua negara, untuk menyelesaikan berbagai masalah ekspatriat Indonesia yang selama ini telah bekerja di sini. Selama ini penangan masalah ekspatriat Indonesia masih bersifat parsial, semata atas inisiatif sebagai wujud tanggung jawab perwakilan RI. Nah, selanjutnya harus komprehensif oleh kedua Negara,” kata Agus.

Hal lain yang ditekankan Agus, bahwa tidak boleh lagi ada kekerasan dalam semua bentuknya kepada ekspatriat Indonesia. “Untuk ke depan, saya tadi tegaskan kepada Menaker Saudi, tidak boleh lagi ada kekerasan dalam semua bentuknya kepada para ekspatriat Indonesia. Saya minta jaminan itu. Dan, tadi Menaker Saudi berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan kekerasan kepada ekspatriat Indonesia di Saudi,” katanya. 

Direktur Jenderal Binapenta RI Maruli Apul Hasoloan menambahkan, setelah penandatangan kesepakatan ini, akan dilanjutkan pembahasan detail teknis pelaksanaan sistem baru oleh tim bersama kedua negara. Paling lambat dalam enam bulan ke depan, masing-masing tim akan melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan di kedua negara. Hasil kerja tim bersama ini akan menentukan apakah sistem baru tersebut layak diimplementasikan atau harus disempurnakan lagi sebelum dilaksanakan.

“Jangan dipahami setelah kesepakatan ditanda-tangani kedua menteri, lalu besok penempatan baru sudah bisa dilaksanakan. Masih ada tahap pembahasan teknis oleh tim dari kedua negara. Meskipun level teknis, bisa saja nantinya tim merekomendasikan untuk tidak dilakukan penempatan baru, jika dirasa tidak ada perlindungan yang lebih baik untuk ekspatriat kita di Saudi,” ujar Maruli. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.