Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Asuransi Tunggu Putusan Hukum Sebelum Beri Sanksi Allianz

image-gnews
Ilustrasi asuransi. piperreport.com
Ilustrasi asuransi. piperreport.com
Iklan

TEMPO,CO. Jakarta - Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Hendrisman Rahim belum bisa memastikan akan memberikan sanksi organisasi kepada PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Dia mengatakan akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita tunggu saja hasilnya," katanya saat konferensi pers Hari Asuransi di Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017.

Simak: Kasus Klaim Ditolak, Allianz: Kami Tak Berniat Persulit

Mantan Presiden Direktur PT Asuransi Life Indonesia, Joachim Wessling, dan mantan Manajer Klaim PT Asuransi Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perlindungan konsumen pada September lalu.

Kasus yang menjerat mantan petinggi perusahaan asuransi tersebut bermula dari laporan polisi dua nasabah Allianz yang merasa kecewa, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun, yang merasa kecewa atas penolakan klaim asuransi. Keduanya melaporkan dua mantan petinggi Allianz tersebut ke Polda Metro Jaya pada April 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hendrisman mengatakan DAI memiliki code of conduct yang harus dipatuhi semua anggota, yang terdiri atas semua perusahaan asuransi se Indonesia. Namun mengenai sanksi organisasi yang akan diberikan harus menunggu proses hukum selesai.

"Jadi biarkanlah hukum berproses dulu," ujarnya. Hendrisman mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Namun dia percaya hukum akan menyelesaikan kasus Allianz tersebut.

AJI NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

6 November 2023

Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional. Foto: Canva
Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional.


Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya

3 Juli 2023

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki program penjaminan polis yang berlaku lima tahun mendatang atau 2028 sesuai amanat UU PPSK.


Siapkan Program Penjaminan Polis, LPS: Tiga Tahun Lagi Sudah Diimplementasikan

28 Februari 2023

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Siapkan Program Penjaminan Polis, LPS: Tiga Tahun Lagi Sudah Diimplementasikan

LPS terus mempersiapkan program penjaminan polis (PPP) agar dapat direalisasikan paling cepat tiga tahun dari sekarang.


OJK Beberkan Perkembangan Penyelesaian Kasus Asuransi Bumiputera, Manfaat Polis Turun?

3 Februari 2023

Nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bumiputera berorasi saat aksi damai di depan Kantor Pusat OJK di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu,10 November 2021. Total klaim asuransi nasabah yang melakukan somasi massal itu mencapai hampir Rp 18 miliar. Tempo/Tony Hartawan
OJK Beberkan Perkembangan Penyelesaian Kasus Asuransi Bumiputera, Manfaat Polis Turun?

OJK blak-blakan menjelaskan perkembangan terakhir soal penanganan masalah di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Seperti apa penjelasannya?


Klasifikasi Bisnis Asuransi, Apa Saja?

15 Oktober 2022

Ilustrasi Asuransi Jiwa. shutterstock.com
Klasifikasi Bisnis Asuransi, Apa Saja?

Ada beragam bisnis asuransi. Klasifikasi ditinjau berdasarkan pengelolaan dana, tujuan operasional, dan jenis asuransi


Bagaimana Cara Kerja Bisnis Asuransi?

15 Oktober 2022

Ilustrasi asuransi kendaraan. frogdogquotes.com
Bagaimana Cara Kerja Bisnis Asuransi?

Perusahaan atau perorangan biasanya menggunakan jasa asuransi untuk berjaga-jaga terhadap risiko


Garap Sektor Asuransi Digital, Bank Aladin Gaet Insurtech ZA Tech

7 April 2022

Dyota Mahottama Marsudi. Aladinbank.id
Garap Sektor Asuransi Digital, Bank Aladin Gaet Insurtech ZA Tech

Bank Aladin berkolaborasi dengan penyedia teknologi asuransi insurtech terkemuka di Asia ZA Tech Global


Pentingnya Perlindungan Asuransi Bagi Pelaku UMKM

30 November 2021

Pentingnya Perlindungan Asuransi Bagi Pelaku UMKM

Pilar proteksi sangat penting karena akan selalu ada risiko terhadap kelangsungan usaha.


Proteksi Pilar Penting Majukan UMKM

7 Mei 2021

Agen Brilink di Sleman, Yogyakarta
Proteksi Pilar Penting Majukan UMKM

Dengan proteksi dari asuransi, pelaku UMKM yang terkena risiko, misanya kebakaran, atau bencana alam bisa lebih cepat melakukan recovery.


HUT ke-32, BRI Insurance Persembahkan Tahun Insurtech

30 April 2021

HUT ke-32, BRI Insurance Persembahkan Tahun Insurtech

Salah satu fitur BRINS Mobile memberikan kemudahan dalam mengakses, dan memilih perlindungan sesuai keinginan (customized) berdasarkan jangka waktu dan pertanggungan.