TEMPO,CO. Depok - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pemberantasan mafia perikanan perlu dilakukan hingga tuntas. Untuk mewujudkan hal tersebut, ia menjelaskan, perlu adanya penegakan peraturan yang tidak bersifat normatif.
"Tangkap dulu saja (mafia), baru nanti dibuat peraturannya," ujarnya saat mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Selasa, 17 Oktober 2017.
Simak: Menteri Susi dan Kekuatan Besar di Sektor Perikanan
Pernyataan Susi itu membuat peserta kuliah umum, yang mayoritas mahasiswa dan dosen, tertawa dan bertepuk tangan.
Lebih lanjut, Susi menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 44, Satuan Tugas 115, dan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 hanya merupakan modal. Selain itu, kata dia, dibutuhkan tindakan yang lebih berani untuk memberantas mafia perikanan di Indonesia.
Salah satu tindakan yang ia lakukan ialah mengeksekusi kapal asing dengan cara ditenggelamkan. Dia menilai mengebom kapal yang "membandel" merupakan cara ampuh mengurangi penangkapan ikan ilegal.
Susi mengaku dampak dari sikap tersebut kerap membuatnya berdebat dengan pengacaranya, Ahmad Sentosa atau biasa dipanggil Ota. Susi menuturkan beberapa kali membuat repot Ota untuk mengurus penangkapan ikan ilegal.
"Yang saya tau, saya minta agar mafianya ditangkap. Nanti Pak Ota yang urus selanjutnya. Kalau tidak ada aturan yang bisa menjerat mafia itu, ya, kita buat," ucapnya.
Dampak sepak terjangnya selama dua tahun itu diklaim Susi berhasil mengusir 12 ribu kapal asing dari laut Indonesia. Selain itu, dua pekan pasca-penenggelaman kapal asing pertama, Susi bercerita ada 400 kapal asing yang berlabuh di 13 pelabuhan sekitar Maluku.
Susi juga menegaskan berkomitmen memberantas mafia perikanan. "Saya tidak takut apa pun," tutur Susi Pudjiastuti.
M. JULNIS FIRMANSYAH