TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia masih belum menyepakati jangka waktu pelepasan 41,64 persen saham divestasi. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jangka waktu pelepasan saham tersebut masih terus didiskusikan dengan Freeport. Di samping itu, valuasinya pun masih dihitung dan perlu kesepakatan.
"51 persen saham itu tidak menjadi tawar-menawar. Itu sudah hak pemerintah Indonesia. Prosesnya saja mungkin yang kita lakukan berapa lama, apakah selesai 2019 atau 2021," ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Selasa, 17 Oktober 2017.
Baca Juga:
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno berharap pembahasan divestasi saham Freeport Indonesia bisa diselesaikan pada akhir 2018 atau kuartal pertama 2019.
Baca: Menteri Rini: Divestasi 51 Persen Saham Freeport Selesai 2019
"Prioritas (divestasi saham Freeport Indonesia) memang selesai Desember 2018, tetapi memang sekarang masih dalam pembicaraan terus, terutama mengenai metode kalkulasi valuasinya. Terus, apakah sekaligus 2018, apakah 2019 sebagian atau langsung, itu masih difinalkan," katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, setiap perusahaan tambang asing wajib mendivestasikan saham minimal 51 persen. Adapun saham pemerintah di Freeport Indonesia saat ini baru 9,36 persen. Artinya, masih ada 41,64 persen saham yang harus dilepas kepada pihak nasional.