TEMPO.CO, Jakarta -AirAsia Indonesia mendorong pemerintah meniadakan tarif batas bawah penerbangan sehingga kenaikan harga tiket pesawat tak perlu dilakukan. "Terkait penerapan tarif batas bawah, kami lebih senang seandainya ditiadakan agar membuat siapa pun bisa terbang," kata Kepala Sekretaris Korporat dan Komunikasi AirAsia Indonesia Baskoro Adiwiyono kepada Tempo, Senin, 16 Oktober 2017.
Namun, dia berujar, pada dasarnya maskapai penerbangan bertarif rendah itu mendukung seluruh program Kementerian Perhubungan. Perusahaannya juga menyambut baik setiap upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan jumlah penumpang transportasi udara.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berencana menaikkan tarif batas bawah penerbangan menjadi 40 persen dari tarif batas atas penerbangan sekarang. "Sebelumnya 30 persen," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Budi menyatakan telah membicarakan itu dengan maskapai-maskapai penerbangan dan telah disetujui.
Rencana kenaikan tiket pesawat ekonomi berkaitan dengan harga pokok penerbangan. Sementara harga pokok itu akan memengaruhi tingkat keselamatan maskapai penerbangan. Sehingga dia berharap dengan adanya kenaikan tarif batas bawah penerbangan, safety dari penerbangan bisa terjamin. "Sebab 40 persen suatu harga yangg favourable dan memberi suatu kepastian terjaminnya safety. Bagaimana mungkin orang punya taksi kalo enggak bisa bayar ban," ujar Budi.
Budi berujar dalam dunia aviasi, keselamatan telah menjadi hal yang mutlak dijamin, selain keamanan dan pelayanannya. Sehingga, menurutnya, hanya dengan menjamin keselamatan bisnis penerbangan di Indonesia bisa dibangun dan bersaing di dunia. "Safety kadang diabaikan. Padahal kalau diabaikan maka selesai kedigdayaan kita. Saya yakin dunia aviasi sangat perhatikan itu," kata dia.
CAESAR AKBAR