TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Penerbangan Arista Atmadjati menilai belum waktunya pemerintah menaikkan tarif batas bawah penerbangan. "Tunggulah setahun lagi, misal 2019 awal. sekarang masih agak berat, takutnya nanti permintaannya malah turun," ujar dia kepada Tempo, Senin, 16 Oktober 2017.
Direktur Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) itu menyebutkan setidaknya ada empat alasan yang menguatkan argumennya itu. Pertama, dia melihat saat ini daya beli masyarakat masih kurang kuat dan kurang stabil, sehingga menurut dia kebijakan itu bakal kurang berdampak. "Kalau harga dinaikkan tapi daya beli turun ya enggak ada yang beli kan, sama aja."
Dia mengatakan tren pertumbuhan ekonomi yang cenderung stagnan di kisaran 5,1 persen hingga 5,2 persen juga menguatkan argumennya. "Angka itu kan kurang impresif," kata dia. Belum lagi, menurut dia sekarang harga avtur cenderung turun dan tidak pernah lebih tinggi dari US$ 55 per barel. Padahal, harga Avtur cukup memengaruhi pengeluaran perusahaan penerbangan karena besarnya sekitar 35 persen dalam komponen penegeluaran.
Namun sebaliknya, biaya perawatan yang memengaruhi faktor keselamatan dari maskapai penerbangangan justru, kata dia, hanya sebesar 15 sampai 20 persen saja dari total pengeluaran. " Apalagi sekarang fasilitas perawatan sudah tersedia di dalam negeri, tidak perlu ke Singapura lagi. Mestinya lebih murah," ujar dia.
Kalau sekarang perusahaan penerbangan terlihat lesu, misalnya Kalstar yang beberapa waktu lalu dihentikan operasinya, atau Garuda indonesia yang masih merugi, menurut dia, permasalahannya berada pada manajemen perusahaan, bukan harga tiket.
Dia berujar solusi yang dapat dilakukan regulator adalah melakukan pembinaan kepada internal manajemen supaya perusahaan-perusahaan penerbangan bisa lebih profesional dan dapat menekan inefisiensi.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berencana menaikkan tarif batas bawah penerbangan menjadi 40 persen dari tarif batas atas penerbangan sekarang. "Sebelumnya 30 persen," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dia menyatakan telah membicarakan itu denganmaskapai-maskapai penerbangan dan telah disetujui.
Rencana itu, ujarnya, berkaitan dengan harga pokok penerbangan. Sementara harga pokok itu akan memengaruhi tingkat keselamatan maskapai penerbangan. Sehingga dia berharap dengan adanya kenaikan tarif batas bawah penerbangan, safety dari penerbangan bisa terjamin.
"Sebab, 40 persen adalah suatu harga yg favourable dan dapat memberi suatu kepastian terjaminnya safety. Bagaimana mungkin orang punya taksi kalo enggak bisa bayar ban," ujar Budi.
Budi berujar, dalam dunia aviasi, keselamatan telah menjadi hal yang mutlak dijamin, selain keamanan dan pelayanannya. Sehingga, menurutnya, hanya dengan menjamin keselamatanlah bisnis penerbangan di Indonesia bisa dibangun dan bersaing di dunia. "Safety kadang diaabikan padahal kalo diabaikan maka selesai kedigdayaan kita. Saya yakin dunia aviasi sangat perhatikan itu," ujarnya.
CAESAR AKBAR