TEMPO.CO, Jakarta - Harga tiket pesawat terbang kelas ekonomi bakal naik. Kementerian Perhubungan berencana menaikkan tarif batas bawah penerbangan menjadi 40 persen dari tarif batas atas penerbangan saat ini. "Sebelumnya 30 persen," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di daerah Pecenongan, Jakarta, 16 Oktober 2017.
Budi menyatakan telah membicarakan hal itu dengan maskapai-maskapai penerbangan dan telah disetujui. "Sudah setuju," ujarnya.
Rencana kenaikan harga tiket pesawat itu, kata dia, berkaitan dengan harga pokok penerbangan. Sebab, harga pokok akan mempengaruhi tingkat keselamatan maskapai penerbangan. Karena itu, dia berharap, dengan adanya kenaikan tarif batas bawah penerbangan, safety penerbangan bisa terjamin.
"Sebab, 40 persen suatu harga yang favourable, yang memberi suatu kepastian terjaminnya keamanan. Bagaimana mungkin orang punya taksi kalau enggak bisa bayar ban," ucapnya.
Budi berujar, dalam dunia aviasi, keselamatan telah menjadi hal yang mutlak dijamin selain keamanan dan pelayanan. Dengan menjamin keselamatan, maka bisnis penerbangan di Indonesia bisa dibangun dan bersaing di dunia. "Safety kadang diabaikan. Padahal, kalau diabaikan, maka selesai kedigdayaan kita. Saya yakin dunia aviasi sangat memperhatikan itu," tuturnya.
CAESAR AKBAR