TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tapi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Majelis Ulama Indonesia tetap memiliki kewenangan terkait dengan proses sertifikasi produk halal.
"Ada tiga kewenangan MUI meski sudah ada BPJPH," kata Lukman di kantornya Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017, seperti dikutip Antara.
Baca juga: Pemerintah Bentuk BPJPH, Ini Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
Dia mengatakan tiga peran MUI terkait dengan sertifikasi halal tersebut adalah penerbitan surat rekomendasi produk halal yang nantinya ditindaklanjuti BPJPH. "Sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal, harus ada keputusan MUI terkait dengan kehalalan produk tersebut," kata dia.
Selanjutnya, kata Lukman, MUI tetap memiliki peran untuk mengeluarkan fatwa halal terhadap produk yang didaftarkan di BPJPH. Selain itu, dia melanjutkan, MUI memiliki peran tidak tergantikan untuk mengeluarkan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yaitu organisasi auditor produk halal.
"Auditor-auditor yang terkait ini harus mendapat persetujuan dari MUI," kata Menteri Lukman.
Dihubungi terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan mengatakan sertifikasi halal tetap harus melalui MUI.
Menurut Amirsyah, MUI masih memiliki memiliki peran yang besar dalam sertifikasi halal. "Jadi sertifikasi halal harus lewat MUI," kata Amirsyah saat dihubungi, Minggu, 15 Oktober 2017.
Adapun peran MUI dalam pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 yang diungkapkan Amirsyah seperti penetapan fatwa terhadap produk halal, sertifikasi auditor halal, standardisasi auditor setelah lulus pelatihan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, dan pemeriksaan halal oleh auditor yang dimiliki Lembaga Sertifikasi Halal atau LPH seperti LPPOM MUI.
"Oleh karena itu, penerbitan sertifikasi halal setelah melalui proses dan tahapan empat langkah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan proses sertifikasi halal," kata Amirsyah.
Menurut Amirsyah, sertifikasi halal oleh BPJPH Kementerian Agama lebih bersifat administrasi dan prosedural setelah melalui tahapan tersebut.