TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan aturan agar seluruh masyarakat kembali melakukan registrasi kartu prabayar telepon seluler. Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14/2017, mulai 31 Oktober 2017 seluruh pelanggan telepon selular, baik pelanggan lama maupun baru, wajib mendaftarkan nomor telepon yang dimiliki. Registrasinya akan dihubungkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Rudiantara mengatakan aturan registrasi kali ini merupakan penyempurnaan aturan yang telah dibuat Kominfo pada 2005.
Lebih lanjut Rudiantara mengatakan tujuan dari aturan ini adalah untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar yang selama ini banyak dipergunakan untuk penipuan, penyebaran konten negatif atau hate speech.
Tulus Abadi selaku Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut positif langkah pemerintah untuk menerapkan registrasi prabayar. Menurutnya, registrasi prabayar mutlak diberlakukan di Indonesia. Terlebih lagi banyak nomor prabayar yang sering disalahgunakan untuk menjalankan tindak kriminal dan terorisme.
Baca: Registrasi Kartu Prabayar dengan NIK Dimulai 31 Oktober, Inki Caranya
YLKI berharap agar pemerintah dapat konsisten menjalankan registrasi ulang prabayar ini. Sebab, peraturan mengenai registrasi prabayar bukanlah aturan yang baru.
“Di negara lain registrasi prabayar sudah diberlakukan sejak lama dan berjalan dengan baik. Saya berharap operator dan pemerintah dapat menjamin keamanan data pelanggan telpon selular, sehingga penggunaannya dapat diawasi secara ketat. Jangan sampai data pelanggan disalahgunakan,” tutur Tulus.
Tulus juga berharap dengan dihubungkannya nomor telepon selular dengan data di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), maka langkah registrasi bisa dijadikan salah satu instrumen pengendalian penyalahgunaan nomor prabayar yang selama ini kerap digunakan sebagai alat kriminal.
Selain mencegah penyalahgunaan, fungsi registrasi kartu prabayar, menurut Dr. Ir. Mohammad Ridwan Effendi MA.Sc. K dan Seketaris Jenderal Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, Ridwan Effendi, bisa menciptakan industri telekomunikasi yang lebih positif dan kompetisi yang lebih sehat di masa mendatang.
ANTARA