TEMPO.CO, Bandung - Pengemudi taksi online di Bandung memilih mengandangkan mobilnya, menyusul munculnya imbauan agar mereka tidak beroperasi lebih dulu. Hasil pertemuan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat salah satunya meminta taksi online tidak beroperasi sebelum terbitnya aturan baru
Humas Pengemudi Online Satu Komando (Posko) Jawa Barat Agi Ginanjar mengatakan, organisasinya yang menjadi wadah komunitas pengemudi kendaraan angkutan online meminta anggotanya untuk mengikuti imbauan gubernur untuk tidak beroperasi dulu menunggu terbitnya aturan yang dijanjikan pemerintah bakal rampung November ini. “Asosiasi mengimbau, tiarap dulu deh. Kita menjauhi bentrok, kita cooling down dulu,” kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 Oktober 2017.
Baca juga: Bos Go-jek Buka Suara Soal Jawa Barat Larang Transportasi Online
Agi mengatakan, Posko Jawa Barat yang merupakan gabungan perwakilan 80 komunitas pengemudi angkutan online, sudah berembuk jauh sebelum Dinas Perhubungan Jawa Barat mengumumkan hasil kesepakatan antara Gubernur dan WAAT itu. “Ketua komunitas kita kumpulkan, berembuk, akhirnya kita putuskan mengimbau, kita tiarap dulu,” kata dia.
Alasanya memilih mengikuti imbauan agar tidak beroperasi itu untuk mencegah suasana menjadi keruh sambil menunggu pemerintah menyelesaikan peraturan yang mengatur keberadaan angkutan online. “Kita menghindari terjadi bentrokan. Jangan sampai ada unsur kriminal juga di sana, dan akhirnya panas dan berpengaruh ke rekan lain. Aksi balasan juga kita hindari,” kata Agi.
Agi mengeluhkan sejumlah kabar hoax, yang diakuinya sempat membuat panas rekan-rekannya. “Capek juga menghadapi hoax ini. Beruntung jalur komunikasi kita sudah baik, saya sebagai perwakilan teman-teman dengan media juga cukup membantu. Cuma ini harus lebih ditingkatkan,” kata dia.
Khusus mengahadapi kabar hoax ini, Posko Jabar memberikan ultimatum pada anggotanya agar jangan ikut-ikutan menyebar kabar tidak benar yang bisa membuat kisruh suasana. “Ini yang nyebarin (hoax), saya kasih sanksi,” kata Agi.
Tak sebatas itu, kop surat khusus juga disepakati untuk memastikan pengumuman yang diedarkan resmi dari organisasinya. “Kalau tidak berbentuk surat dan ada kopnya, itu tidak resmi,” kata Agi.
Agi mengatakan, salah satu kabar hoax yang beredar adalah adanya ajakan menggelar aksi balasan dari pengemudi online. Dia membantahnya.
Dia mengakui, memang ada rencana menggelar aksi, tapi bukan unjuk rasa. “Itu pun masih digodok aksinya berupa Solat Jumat bareng. Doa bersama. Itu juga masih dirembukin,” kata Agi.
Menurut Agi, pengemudi angkutan online berharap pemerintah secepatnya menerbitkan aturan taksi online. “Kami juga ingin tenang,” kata dia.
Agi mengatakan, pengemudi angkutan online tidak keberatan dengan Peraturan Menteri Perhubungan yagn dicabut Mahkamah Agung. Hanya soal teknisnya saja yang sebagian masih keberatan. “Seperti KIR, itu ke prakteknya. Misalnya kita keberatan kalau stiker KIR yang besar seperti di Angkot, tapi untuk uji KIR-nya kita tidak keberatan. Rekan-rekan mengerti kita harus membayar pajak, membuat badan hukum, tidak masalah,” kata dia.
Tiadanya aturan tentang kendaraan online ini juga mulai dirasa mengganggu. “Rekan-rekan sangat terganggu karena dengan tidak adanya peraturan ini, dianggap ilegal,” kata Agi.
Agi mengatakan, saat ini hampir seluruh anggota posko dari seluruh komunitas yang jumlahnya sudah menembus 4 ribu orang itu bergabung dalam badan hukum. Ada yang memilih koperasi, dan ada yang berbentuk Perseroan Terbatas.
Perseroan Terbatas yang berada di Jakarta juga banyak yang berekspansi ke Bandung. Dia mengklaim, upaya bergabung membentuk Badan Hukum itu, saat itu untuk mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur taksi online yang saat ini aturan itu sudah dicabut MA. “Kita bahkan sudah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung, memang tidak resmi pertemuanya tapi kita sudah membahasnya,” kata dia.